Bhabinkamtibmas Polsek Pasir Penyu Ajak Warga Sungai Lala Manfaatkan Pekarangan dengan Menanam Daun Katu

Rabu, 08 Juli 2026 | 12:01:57 WIB

INDRAGIRI HULU – Polsek Pasir Penyu terus mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui berbagai kegiatan pembinaan kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan mengajak warga memanfaatkan lahan pekarangan untuk budidaya tanaman sayuran sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan keluarga.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (17/7/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam kegiatan itu, Bhabinkamtibmas Aipda AJF. Tambunan, SH melakukan kunjungan dan sambang kepada masyarakat yang mengembangkan tanaman sayur-sayuran di lingkungan tempat tinggal mereka.

Saat berdialog dengan warga, Aipda Tambunan memberikan edukasi mengenai pentingnya memanfaatkan pekarangan rumah secara produktif, salah satunya dengan menanam pohon daun katu yang memiliki nilai gizi tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai tanaman konsumsi sehari-hari maupun memiliki nilai ekonomi.

Selain memberikan motivasi, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar terus mengembangkan pertanian mandiri sebagai langkah menjaga ketersediaan pangan di tingkat desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, SH, mengatakan bahwa keterlibatan Polri dalam Program Ketahanan Pangan Nasional merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah mewujudkan kemandirian pangan masyarakat.

"Kami terus mendorong masyarakat agar memanfaatkan setiap jengkal lahan yang dimiliki untuk ditanami berbagai tanaman produktif. Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketahanan pangan yang berkelanjutan," ujar Kompol Novia Indra.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan agar program ketahanan pangan dapat berjalan secara optimal di tingkat desa.

"Bhabinkamtibmas akan terus hadir memberikan pendampingan, motivasi, dan edukasi kepada masyarakat. Harapannya, budaya bercocok tanam di pekarangan rumah semakin berkembang sehingga mampu mendukung ketahanan pangan nasional dari tingkat desa," tambahnya.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Pasir Kelampaian terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pasir Penyu menegaskan akan terus mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat guna memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Indragiri Hulu.***

Terkini