Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi Tetap, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri Ajukan Gugatan di PN Pekanbaru

Rabu, 12 November 2025 | 19:38:07 WIB

MimbarNews.com - Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, organisasi sosial dan lingkungan hidup berbadan hukum yang berpusat di Kampar, resmi mengajukan gugatan lingkungan hidup (legal standing) terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit seluas 57,49 hektar yang diduga berada di dalam kawasan hutan produksi tetap (HPT) di wilayah Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara: 411/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Pbr, dengan Barmansyah sebagai Tergugat dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat.

Sidang perdana digelar pada Rabu, 12 November 2025 pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Majelis Hakim Dedy, S.H., M.H.. Pihak penggugat hadir diwakili oleh Sekretaris Umum Yayasan, Darbi, S.Ag., sementara tergugat dan turut tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda sidang untuk pemanggilan ulang para pihak.

Dalam gugatannya, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri menilai bahwa kebun sawit milik tergugat berada di dalam kawasan hutan yang masih berstatus HPT berdasarkan berbagai keputusan resmi pemerintah.

Tindakan tergugat yang menguasai dan mengolah kawasan tersebut tanpa izin pelepasan kawasan hutan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum di bidang kehutanan, karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam petitumnya, Yayasan meminta majelis hakim untuk menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menetapkan lahan seluas 57,49 hektar tersebut sebagai kawasan hutan, memerintahkan pemulihan kawasan melalui reboisasi dan pembongkaran seluruh tanaman serta bangunan di atasnya, serta menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan. 
Turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, diminta untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.

Yayasan menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat luas.

Gugatan ini berlandaskan ajaran moral Al-Qur’an Surat Al-A’raf ayat 56 yang melarang manusia membuat kerusakan di muka bumi, serta mengacu pada prinsip “Legal Rights for Nature” yang menegaskan bahwa alam memiliki hak hukum untuk dilindungi dan dapat diwakili oleh organisasi lingkungan di pengadilan.

Sebagai organisasi berbadan hukum yang bergerak di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, Yayasan Sulusulu Pelita Negeri telah memenuhi seluruh syarat legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.

Perbuatan tergugat dinilai telah menyebabkan berkurangnya luas kawasan hutan di Kota Pekanbaru sebesar 57,49 hektar dan memperparah kerusakan ekosistem yang berfungsi sebagai paru-paru dunia.

Kerusakan tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change). “Kami bertindak bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi pelestarian hutan dan masa depan generasi mendatang.

Hutan adalah paru-paru dunia yang wajib kita jaga,” ujar Darbi, S.Ag., Sekretaris Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negeri, seusai sidang perdana di PN Pekanbaru. Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang tergugat dan turut tergugat.

Yayasan berharap perkara ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum lingkungan dan pelestarian hutan di Provinsi Riau.

Terkini