INDRAGIRI HULU – Polsek Pasir Penyu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui kegiatan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat. Salah satunya dilakukan dengan menyambangi para peternak sapi di wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Ternak, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Agus Lubis melakukan kunjungan kepada warga yang menjalankan usaha peternakan sapi di lingkungan tempat tinggal mereka.
Selain meninjau perkembangan usaha peternakan, Aipda Agus Lubis juga berdialog langsung dengan masyarakat mengenai pentingnya memanfaatkan lahan yang tersedia secara produktif sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat keluarga dan desa.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas turut memberikan motivasi dan imbauan kepada warga agar terus mengembangkan usaha peternakan maupun pertanian secara mandiri sehingga mampu mendukung ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, SH, mengatakan bahwa kegiatan sambang kepada peternak merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
"Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan semangat kepada masyarakat agar terus mengembangkan usaha peternakan maupun pertanian secara mandiri. Ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat," ujar Kompol Novia Indra.
Ia menambahkan, pemanfaatan lahan secara optimal dan pengembangan peternakan memiliki peran penting dalam menciptakan kemandirian pangan di daerah.
"Kami berharap masyarakat terus memanfaatkan potensi yang dimiliki, baik melalui peternakan sapi maupun sektor pertanian lainnya. Polri akan terus hadir memberikan pendampingan dan motivasi agar program ketahanan pangan dapat berjalan secara berkelanjutan," tambahnya.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, yang menjadi dasar keterlibatan Polri dalam mendukung pemberdayaan masyarakat di sektor pangan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di Pasar Ternak Kelurahan Sekar Mawar terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pasir Penyu memastikan akan terus melaksanakan kegiatan serupa sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya ketahanan pangan nasional dari tingkat desa hingga daerah.***