MimbarNews.com - kerugian tersebut tercatat dalam laporan keuangan tahun 2024 pada RUPS yang digelar pada hari senin tanggal 30 Juni 2025 di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru
informasi kerugian sebesar itu dilaporkan akibat masalah high pressure (tekanan tinggi) pada shipping line (pipa salur) crude oil(minyak mentah) akibat congeal (pembekuan) dalam pipa salur sehingga mengakibagkan Kebocoran atau ledakan pada titik tertentu pipa salur,yang terjadi sejak sekitar tanggal 2 Maret 2024
sehingga PT. BSP menetapkan kejadian tersebut sebagai Status Keadaan Darurat melalui Surat General Manager PT BSP Nomor 149/GM-BSP/III/2024 tanggal 08 Maret 2024.
akibatnya rentetan masalah lainnya adalah terjadinya Top Tank (Tangki penampung) crude oil (minyak mentah) penuh, operasional beberapa sumur minyak dihentikan, sehingga target lifting 8.000 barel perhari tidak tercapai, akibatnya pengangkutan crude oli (minyak mentah) menggunakan truck maka hal inilah yang menimbulkan biaya yang sangat besar yang menjadi kerugian yang dialamj oleh PT.. BSP
dibeberapa media PT. BSP menyampaikan kejadian masalah high pressure karena penyumbatan dalam pipa salur akibat usia pipa salur sudah sangat tua yang dibangun sejak tahun 1975 dan masalah cuaca
Status Keadaan darurat yang ditetapkan dan alasan-alasan yang disampaikan PT. BSP, hanyalah untuk menutupi kurang responaifnya atau kelalaian yang dilakukan oleh PT. BSP dalam melakukan perawatan pipa salur dan dalam menangani high pressure
hal ini terbukti dengan surat peringatan pertama yang disampaikan SKK MIGAS tanggal 8 Maret 2024 kepada PT. BSP terkait Surat Penetapan PT. BSP mengenai status keadaan darurat yang malah dinyatakan oleh SKK MIGAS bahwa PT. BSP kurang responsif dalam menangani high pressure
ditambah lagi masalah high pressure ini terjadi berlarut-larut tak teratasi maka timbul kecurigaan adanya dugaan kesengajaan atau adanya niat jahat untuk mengambil keuntungan dari masalah tersebut
PT. BSP juga sudah mengetahui bahwa kondisi pipa salur sudah tua maka seharusnya PT. BSP melakukan melakukan standar operasi yang lebih khusus dalam merawat pipa salur sehingga dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya high pressure
merawat atau mengganti pipa salur yang baru sudah pasti biayanya tidak akan sampaj Rp. 238 Miliar
maka hal inilah merupakan bukti adanya dugaan kelalaian atau kurang reaponsifnya PT. BSP dalam menjalankan operasional kegiatan perusahaannya sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 238 Miliar
oleh karenanya kami meminta kepada SKK MIGAS sebagai lembaga pengawas untuk melakukan audit operasional terhadap masalah high presaure PT. BSP agar dapat diketahui dimana letak kelalaian atau kesalahan operasional sehingga terjadi masalah tersebut secara berlarut-larut
Kami juga meminta agar pemegang saham PT. BSP agar dapat melakukan audit melalui BPK terhadal kerugian yang dialami PT. BSP tersebut
dan kami juga meminta kepada penegak Hukum yaitu Kepolisian atau Kejaksaan atau KPK agar dapat melakukan penyelidikan terhadap kerugian PT. BSP tersebut apakah terdapat unsur kesalahannya agar dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum kepada siapa saja yang melakukan kesalahan tersebut.