Muhajirin Siringo Ringo Antarkan Bukti Tambahan Dugaan Ijazah Palsu Bistamam ke Penyidik Polda Riau

Muhajirin Siringo Ringo Antarkan Bukti Tambahan Dugaan Ijazah Palsu Bistamam ke Penyidik Polda Riau
Muhajirin Siringo Ringo

Pekanbaru – Aktivis Riau, Muhajirin Siringo Ringo, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal dugaan pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan. Pada Senin (15/7), Muhajirin resmi mengantarkan bukti tambahan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Bupati Rokan Hilir, Bistamam, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Didampingi rekan seperjuangannya, Muhajirin menyerahkan beberapa bukti penting yang diyakini dapat memperkuat laporan sebelumnya. Bukti tersebut antara lain berupa materai dan ijazah tahun 1963, 1968 dan 1970.

“Kami hadir hari ini untuk menegaskan bahwa laporan dugaan penggunaan ijazah palsu ini bukan tanpa dasar. Kami lengkapi dengan bukti-bukti tambahan yang otentik dan dapat diverifikasi,” ujar Muhajirin kepada awak media usai menyerahkan dokumen.

Menurutnya, dugaan ijazah palsu ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap pejabat daerah. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan.

“Kami mendorong penyidik Polda Riau untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kebenaran ijazah tersebut. Apabila terbukti palsu, maka konsekuensinya harus jelas, sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Bistamam terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, sumber internal menyebut bahwa tim hukum Bupati tengah menyiapkan tanggapan dan bantahan resmi terhadap laporan yang diajukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Riau, terutama karena menyangkut integritas seorang kepala daerah. Banyak pihak berharap agar penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan tanpa intervensi politik, demi menjaga marwah hukum dan pemerintahan yang bersih. (Sahnan) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index