Salah satu Tokoh Masyarakat padang lawas, Putra Halomoan Hasibuan dalam menyikapai permasalahan yang ada di desa padang haslor, Minta Panitia Seleksi Perangkat Desa Netral.

Senin, 16 Februari 2026 | 18:14:41 WIB

Padang Lawas - Tokoh masyarakat Desa Padang Hasior Lombang, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Putra Halomoan Hasibuan, menegaskan agar panitia seleksi pemilihan perangkat desa bersikap netral, independen, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Ia menekankan bahwa proses pemilihan dan pengangkatan perangkat Desa Padang Hasior Lombang wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga praktik nepotisme dalam pemerintahan desa.

“Pemilihan perangkat desa tidak boleh diwarnai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Panitia seleksi harus benar-benar netral agar hasilnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Putra Halomoan Hasibuan.

Ia juga mengingatkan Kepala Desa Padang Hasior Lombang, Ahmad Nizar, agar tidak melakukan penunjukan langsung ataupun mengarahkan proses seleksi kepada pihak tertentu, termasuk yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pengangkatan perangkat desa wajib melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang terbuka, objektif, dan akuntabel, dengan melibatkan panitia seleksi serta rekomendasi camat.

“Jika prosedur ini diabaikan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Sanksi Hukum Mengintai
Putra Halomoan Hasibuan menegaskan, apabila Kepala Desa tetap memaksakan kehendak atau melanggar aturan, maka terdapat sejumlah sanksi hukum yang dapat dikenakan, antara lain:

Pembatalan pengangkatan perangkat desa oleh Bupati
Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara
Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah
Bahkan dapat berujung pada proses hukum, apabila ditemukan unsur nepotisme atau tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU Administrasi Pemerintahan.

Ia menegaskan, pengawasan aktif dari masyarakat dan lembaga sipil menjadi kunci utama untuk memastikan proses pemilihan perangkat desa berjalan jujur, transparan, dan berkeadilan.

“Desa adalah fondasi pemerintahan. Jika sejak awal sudah tercemar praktik tidak sehat, maka pelayanan publik dan pembangunan desa pasti ikut rusak,” pungkasnya.

Menurutnya, pemilihan perangkat desa bukan hak pribadi kepala desa, melainkan amanah hukum yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

Terkini