MimbarNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis daftar lima pulau yang menjadi lokasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pertambangan itu dioperasikan lima perusahaan tambang yang mengantongi izin, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Mengutip Antara, berikut lima pulau di Raja Ampat yang menjadi sasaran perusahaan tambang nikel:
1. Pulau Gag
Pulau Gag berbatasan dengan Pulau Gebe, Maluku Utara, di sebelah barat laut. Melansir situs Kelompok Studi Kelautan Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) atau KSK Biogama, Pulau Gag mempunyai luas sekitar 6.500 hektare, terletak 160 kilometer ke arah barat laut Kota Sorong. Secara administrasi, termasuk ke dalam wilayah Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Sorong, Papua.
Perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Gag adalah PT Gag Nikel. Anak perusahaan PT Aneka Tambang atau PT Antam Tbk itu memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag. Hingga 2025, total bukaan tambang PT Gag Nikel mencapai 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi.
Tambang PT Gag Nikel telah memasuki tahap produksi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047. Perusahaan itu telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada 2014, Adendum Amdal pada 2022, serta Adendum Amdal Tipe A yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 2024.
Sementara itu, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Gag Nikel dirilis pada 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) dikeluarkan pada 2020. Perusahaan belum melakukan pembuangan air limbah lantaran menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. Pulau Manuran
Dinukil dari situs Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Pulau Manuran berada di Distrik Waigeo, Raja Ampat. Pulau seluas 746,86 hektare itu menjadi lokasi pertambangan nikel yang dikelola oleh PT ASP.
PT ASP mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran sebagaimana SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013 yang dikeluarkan pada 7 Januari tahun lalu dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Untuk aspek lingkungan, perusahaan telah mengantongi dokumen Amdal pada 2006 serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.
3. Pulau Batang Pele
Melansir Atlas Sumber Daya Pesisir Kabupaten Raja Ampat Provinsi Irian Jaya Barat 2006, Kepulauan Batang Pele terdiri dari 15 pulau kecil yang mempunyai keunikan formasi dan struktur terumbu karang. Pulau Batang Pele memiliki endapan nikel yang berasal dari endapan laterit dari batuan beku ultrabasa dengan ketebalan mencapai 20 meter.
Penambang nikel di Pulau Batang Pele adalah PT MRP yang memegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat Nomor 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun sampai dengan 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 hektare. Kegiatan pertambangan perusahaan masih memasuki tahap eksplorasi atau pengeboran dan belum mengantongi dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
4. Pulau Kawe
Pulau Kawe secara administrasi termasuk ke dalam wilayah Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat. Pulau yang menjadi lokasi tambang nikel itu memiliki karakteristik pantai bertebing, tanah berupa pasir lempungan, dan semak-semak ultrabasik.
Pengelolaan tambang nikel di Pulau Kawe dilakukan oleh PT KSM dengan IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 di wilayah seluas 5.922 hektare. Perusahaan pemegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK pada 2022. Kegiatan produksinya dilakukan sejak 2023, tetapi kini tidak ada aktivitas operasi yang berlangsung.
5. Pulau Waigeo
Melansir Britannica, Pulau Waigeo merupakan pulau terbesar dari gugusan kepulauan di Raja Ampat, Selat Dampier. Pulau yang terletak sekitar 64 kilometer barat laut dari Semenanjung Doberai (Vogelkop) itu memiliki panjang 110 kilometer (timur-barat) dan lebar 48 kilometer (utara-selatan).
Pemegang IUP di Pulau Waigeo adalah PT Nurham berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025, yang berlaku hingga 2033 dengan luas wilayah 3.000 hektare. Perusahaan telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat sejak 2013, tetapi hingga kini belum berproduksi.