MimbarNews.com - Sebuah video yang beredar melalui pesan singkat menjadi sorotan publik setelah memperlihatkan seorang pemuda mengeluhkan besaran tarif parkir di area RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai, yang dinilai lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku. Dalam video tersebut, pemuda yang diketahui bernama Arrahim tampak menyuarakan kekecewaannya ketika harus membayar tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 10.000. Ia menyebut bahwa biaya yang dikenakan itu tidak hanya dialaminya sendiri, tetapi juga oleh yang lain yang hadir di lokasi. video ini langsung memicu reaksi publik karena dinilai memberatkan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Arrahim menyatakan bahwa dirinya memang sedang membayar tarif parkir ketika temannya merekam situasi itu pada Minggu 21 Desember 2025 sekitar pukul 17:30 Wib. Ia mengatakan tarif yang dibayar jauh di atas nilai yang seharusnya berlaku di Kota Binjai. “Saya dan yang lain dikenakan tarif parkir yang sangat mahal,” ujarnya.
Redaksi kemudian mencoba menghubungi manajemen RSUD Dr. RM. Djoelham Binjai pada Minggu 21/12/2025. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada MG melalui nomor 0822-7249-XXXX hanya dibalas dengan jawaban singkat “Bukan wewenang sy bg”, tanpa penjelasan lebih lanjut. Permintaan klarifikasi kedua dikirimkan ke nomor yang tertera di akun resmi Instagram rumah sakit, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada respons.
Persoalan tarif parkir ini menarik perhatian karena ternyata ada ketentuan resmi yang mengatur tarif parkir di Kota Binjai. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran tarif retribusi parkir kendaraan roda dua (motor) di luar badan jalan adalah Rp 3.000 per kali parkir, sedangkan roda empat (mobil) Rp 5.000 per kali parkir, dan kendaraan besar lainnya Rp 10.000. Regulasi ini juga mencakup parkir di lingkungan kantor atau fasilitas umum lain dengan tarif yang sama. Besaran ini jauh lebih rendah dibandingkan jumlah yang diklaim oleh masyarakat di video tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Binjai juga pernah melakukan pembahasan dan rapat koordinasi terkait penerapan parkir di luar badan jalan sesuai Perda tersebut sebagai upaya menata sistem perparkiran sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Munculnya video ini lantas menimbulkan pertanyaan besar publik. Publik mempertanyakan mengapa tarif yang dikenakan di lingkungan rumah sakit lebih tinggi dari ketentuan yang termaktub dalam perda. Beberapa pihak juga menilai pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan parkir agar sesuai aturan dan tidak memberatkan publik.
Sebelumnya, beberapa persoalan terkait parkir di Binjai pernah mencuat, seperti dugaan ketidaksesuaian tarif parkir pada ruas jalan tertentu atau praktik setoran yang tidak transparan antara juru parkir dan pihak terkait. Hal ini sempat memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan investigasi mendalam.
Hingga saat ini, sejauh pengamatan redaksi, belum ada penjelasan resmi dari dinas terkait atau pihak rumah sakit atas video ini. Masyarakat menunggu klarifikasi resmi agar aturan yang berlaku dapat dipahami secara terang-terangan dan implementasinya di lapangan sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku di Kota Binjai.