Pekanbaru, Mimbarnews.com - LSM Korek Riau memastikan akan hadir dan mengikuti seluruh rangkaian peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang dimulai pada 9 Desember 2025. Ketua LSM Korek Riau, Miswan, bersama jajaran pengurus lainnya, menegaskan bahwa keikutsertaan ini merupakan bukti nyata komitmen lembaga dalam mengawal pelaksanaan penggunaan keuangan negara.
“Keikutsertaan kami pada HAKORDIA 2025 adalah bentuk konsistensi bahwa LSM Korek Riau menjadi garda terdepan dalam kontrol publik. Kami selalu menjaga koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk memastikan negara bebas dari praktik korupsi,” ujar Miswan.
Puncak peringatan HAKORDIA 2025 dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2025 di Bangsal Kepatihan, Komplek Kepatihan Danurejan, Yogyakarta. Berdasarkan informasi dari laman resmi KPK, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto direncanakan hadir untuk membuka secara resmi rangkaian acara tersebut.
Arahan Presiden pada momentum nasional ini disebut akan fokus pada strategi pemberantasan korupsi ke depan—agar lebih efektif, berdampak luas, dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
Namun, kemeriahan HAKORDIA tidak hanya terpusat pada acara puncak. Kota Yogyakarta akan menjadi pusat penyelenggaraan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari karnaval antikorupsi, kegiatan olahraga bersama, hingga pentas musik yang melibatkan masyarakat luas. Rangkaian acara ini digelar untuk mengajak publik memperkuat budaya integritas sejak dari tingkat akar rumput.
LSM Korek Riau menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan sekadar formalitas. “Kami hadir untuk menunjukkan bahwa masyarakat sipil, khususnya dari Provinsi Riau, sangat peduli dan siap berperan aktif dalam memerangi korupsi. HAKORDIA adalah momentum besar untuk meneguhkan kembali komitmen kita semua,” tambah Miswan.
Dengan mengikuti agenda nasional ini, LSM Korek Riau berharap dapat memperluas jejaring kerja sama antarlembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus membawa semangat perubahan bagi daerah-daerah yang masih rawan praktik penyalahgunaan wewenang.***