?PEKANBARU, RIAU – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil (LSM KOREK) Riau menyatakan akan memperkuat barisan untuk mengawal dugaan pelanggaran hukum oleh PT Gunung Sawit Mas (GSM). LSM KOREK menegaskan akan menggandeng jaringan aktivis lingkungan serta NGO (Non-Governmental Organization) yang bergerak di bidang kehutanan untuk menyuarakan protes keras dan membawa kasus pembangunan PKS di kawasan HPK Rokan Hulu ini ke ranah hukum.
?Ketua LSM KOREK Riau menyatakan bahwa langkah kolaboratif ini diambil karena persoalan yang dilakukan PT GSM bukan sekadar masalah administratif, melainkan dugaan kejahatan lingkungan dan kehutanan yang terstruktur.
?Poin Utama Pergerakan Koalisi:
?Pembentukan Koalisi Penyelamat Hutan: LSM KOREK bersama aktivis lingkungan di Riau kini tengah mengonsolidasikan kekuatan untuk melakukan pengawasan terpadu di lapangan guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait perusakan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Desa Rantau Panjang.
?Membawa Kasus ke Jalur Hukum: Tidak hanya sekadar protes, koalisi ini sedang mempersiapkan berkas laporan resmi untuk diserahkan kepada Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Kepolisian. Mereka juga mempertimbangkan pengajuan gugatan perdata lingkungan (Class Action) jika terbukti ada kerugian ekologis bagi masyarakat sekitar.
?Melibatkan NGO Kehutanan Nasional: LSM KOREK berkomitmen melibatkan NGO spesialis kehutanan yang memiliki keahlian dalam pemetaan satelit dan analisis tata ruang untuk membuktikan secara teknis bahwa koordinat PKS PT GSM berada di dalam kawasan hutan yang dilindungi undang-undang.
?Desakan Tindakan Nyata APH: Bersama koalisi aktivis, LSM KOREK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak "main mata" dan segera melakukan penyegelan lahan guna mencegah operasional pabrik yang dianggap cacat hukum.
?Pernyataan Sikap LSM KOREK:
?"Kami tidak akan bergerak sendirian. Bersama kawan-kawan aktivis lingkungan dan NGO kehutanan, kami akan menyuarakan ini hingga ke tingkat nasional. Jika PT GSM terbukti membangun di kawasan hutan tanpa izin pelepasan, maka hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk korporasi besar," tegas perwakilan LSM KOREK.
?LSM KOREK menilai bahwa pembiaran terhadap tindakan PT GSM akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola hutan di Riau dan merugikan masyarakat kecil yang selama ini taat pada aturan negara.