KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

KPK Hentikan Sementara Aktivitas 2 Rutannya Imbas 66 Pegawai Pelaku Pungli Dipecat

MimbarNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghentikan sementara aktivitas di dua rumah tahanan (rutan) miliknya sebagai dampak dari pemecatan 66 pegawai yang terlibat dalam pungutan liar atau pungli. Kedua rutan yang dimaksud, yaitu rutan POM AL dan rutan Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan dengan dihentikannya kegiatan di dua rutan tersebut, maka tahanan dipindahkan ke rutan Merah Putih dan rutan C1.

"Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur sementara dinonaktifkan, semua tahanannya kami pindah ke Rutan Merah Putih dan C1 (Kantor Dewas KPK),” katanya dalam keterangan resmi, Senin, 29 April 2024.

Meskipun demikian, Ali memastikan penonaktifan kedua rutan tersebut tidak akan mengganggu penanganan perkara di KPK.

Selain itu, untuk memaksimalkan penanganan perkara, KPK telah memiliki calon pegawai yang akan menggantikan ke 66 pegawai yang dipecat beberapa waktu lalu. Pegawai baru tersebut didapat melalui rekrutmen. "Sudah ada penggantinya, kemarin kita buka seleksi pegawai dan ada 214 pegawai baru," ujarnya.

Menurut Ali, ratusan pegawai baru KPK saat ini sedang mejalani masa pendidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemecatan berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. "Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.

Menurut dia, pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut. Ali berkata keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

KPK pun telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. "Sebagaimana kita ketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya.

Atas keputusan pemecatan ini, kata Ali, KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku. *

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index