Aceh Tamiang Gelar RDPU Raqan 2024, Pj. Bupati: “Pentingnya Hak Publik untuk Memperoleh Informasi”

Aceh Tamiang Gelar RDPU Raqan 2024, Pj. Bupati: “Pentingnya Hak Publik untuk Memperoleh Informasi”
Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra menyampaikan arahan saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama OPD dan elemen masyarakat di aula Setdakab, Selasa(7/5/2024).

Mimbarnews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan elemen masyarakat di aula Setdakab Karang Baru, Selasa(7/5/24).

Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, mengatakan agenda ini merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, dimana pentingnya hak publik untuk memperoleh informasi. 

"Melalui RDPU ini kita ingin meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan dan juga penyelenggaraan pemerintahan tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan," ujar Pj. Bupati Asra.

Dijelaskan, RDPU menjadi salah satu fungsi pengawasan pemerintah kabupaten untuk mengetahui aspirasi atau laporan permasalahan yang dihadapi. Karenanya, Pj. Bupati Asra berharap, agenda ini dapat menghasilkan masukan-masukan dari masyarakat, baik bagi orang perseorangan maupun kelompok yang mempunyai kepentingan atas substansi keempat Rancangan Qanun yang dibahas guna kesempurnaan materi Raqan yang bersangkutan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang, Dahlia Ahliana, melaporkan, empat Raqan yang dibahas dalam RDPU adalah Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045; dan Rancangan Qanun tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Selanjutnya, pada hari kedua yakni, Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tamiang terhadap Bantuan Pemerintah yang Belum ditetapkan Statusnya; dan Rancangan Qanun tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

RDPU ini diharapkan dapat menghasilkan Raqan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh Tamiang.**(tarm)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index