PELAKU DIDUGA RUSAK MOBIL PENGANGKUT SAMPAH, RESMI DILAPORKAN KE POLRESTA PEKANBARU

PELAKU DIDUGA RUSAK MOBIL PENGANGKUT SAMPAH, RESMI DILAPORKAN KE POLRESTA PEKANBARU

PEKANBARU –Mimbar News.com. Dugaan tindak pidana perusakan kendaraan operasional pengangkut sampah dan pengancaman resmi dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPLP/515/VIII/2026/POLRESTA PEKANBARU, tertanggal Jumat, 7 Agustus 2026.

Pelapor, Tehe Z. Laia, saat ditemui sejumlah wartawan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran barang serta pengancaman.

“Benar, saya membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran barang serta pengancaman sebagaimana yang saya laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Tehe.

Tehe mengatakan, dalam proses pemeriksaan di Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru, dirinya telah menjelaskan kronologi awal kejadian yang dialami bersama sopir armada pengangkut sampah.

Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan rekaman video kepada penyidik sebagai bahan pendukung laporan.

“Berdasarkan rekaman video yang kami miliki, sopir kami diduga mendapat pengancaman. Karena emosi tidak tersalurkan kepada sopir, kendaraan operasional kami kemudian menjadi sasaran hingga kaca mobil pecah,” ungkapnya.

Berawal dari Persoalan Pengangkutan Sampah

Menurut Tehe, persoalan tersebut bermula ketika sopir bersama pekerja sedang melaksanakan pengangkutan sampah di wilayah Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Saat itu, sopir tidak mengangkut sampah dari salah satu rumah warga karena lokasi tersebut, menurut Tehe, belum pernah ditunjukkan atau ditetapkan sebagai titik pengangkutan oleh pihak pengelola layanan persampahan (LPS).

“Sopir kami sudah menjelaskan bahwa selama kurang lebih empat bulan bekerja, lokasi itu belum pernah diarahkan sebagai titik pengangkutan. Namun penjelasan tersebut justru memicu adu mulut. Sopir kami bahkan sempat dimaki-maki dan kendaraan dihadang,” katanya.

Tehe menyebut, beberapa hari setelah kejadian, Ketua LPS yang juga disebut menjabat sebagai Ketua RW 08, Emlis Supryhadi, mengundang dirinya bersama sopir untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, menurut Tehe, upaya mediasi tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena situasi kembali memanas.

Sempat Menunda Laporan

Tehe mengaku beberapa kali menunda membuat laporan polisi karena masih berharap persoalan kerugian dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurutnya, Ketua LPS Emlis Supryhadi sebelumnya berjanji akan membantu menyelesaikan kerugian yang dialaminya.

“Pada 30 Juli 2026, ketika saya hendak membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, saya kembali diminta bersabar oleh Ketua RW 08 selaku Ketua LPS. Saat itu disampaikan bahwa penyelesaian akan dilakukan pada Senin pagi, 3 Agustus 2026,” jelasnya.

Bahkan, kata Tehe, dirinya mendapat pernyataan bahwa apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan pada waktu yang dijanjikan, dirinya akan diantar untuk membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

“Karena sampai hari ini belum ada realisasi penyelesaian, kami akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Saya tadi bahkan diantar langsung oleh Ketua LPS sampai ke depan pintu ruang Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru,” ujarnya.

Kerugian Ditaksir Rp25 Juta

Akibat kejadian tersebut, Tehe mengaku mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Kerugian tersebut, menurutnya, tidak hanya berasal dari kerusakan kendaraan, tetapi juga akibat armada pengangkut sampah tidak dapat beroperasi selama kurang lebih satu bulan.

“Kerusakan kendaraan membuat armada tidak bisa beroperasi. Dampaknya bukan hanya terhadap usaha, tetapi juga terhadap pendapatan para pekerja,” katanya.

Selain melaporkan dugaan perusakan dan pengancaman, Tehe juga meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan lain yang menurutnya berkaitan dengan pembayaran hak-hak pemilik armada dan pekerja.

Ia mengatakan, pada Senin, 10 Agustus 2026, pihaknya berencana melayangkan surat klarifikasi kepada Lurah Tangkerang Tengah, Camat Marpoyan Damai, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Wali Kota Pekanbaru.

Tehe berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memfasilitasi penyelesaian secara adil dan transparan.

“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan semua pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan, Aris, maupun Ketua LPS Emlis Supryhadi belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan dan pernyataan yang disampaikan Tehe.Saya sengaja mempertahankan istilah “diduga”, “menurut pelapor”, dan “belum memberikan tanggapan” agar berita lebih aman secara jurnalistik dan tidak menghakimi pihak yang dilaporkan sebelum proses hukum selesai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index