ROKAN HULU — Kepala SMA Negeri 2 Ujung Batu, Hj. Eni Rosa, S.Pd., perlu memberikan klarifikasi tegas terhadap pemberitaan BCN Indonesia berjudul Diminta Penegak Hukum Periksa Dana Bos Rp750 Juta di SMAN 2 Ujung Batu”* yang diterbitkan pada 29 Oktober 2026.
Pemberitaan tersebut menyoroti penggunaan dana BOSP tahun 2024 hingga 2026 serta anggaran BOSDA tahun 2024. Bahkan, sejumlah komponen belanja disebut patut dicurigai dan diminta agar diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah mempertanyakan dasar dan bukti apa yang digunakan untuk membangun dugaan tersebut.
Pasalnya, pengelolaan dana BOSP dan BOSDA di SMAN 2 Ujung Batu telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPK.
Bahkan, pemeriksaan terhadap BOSDA yang mengalami tunda bayar juga baru dilakukan oleh Inspektorat pada minggu lalu.
Untuk penggunaan dana BOSP tahun 2024, bukti fisik kegiatan dan pelaksanaan anggaran juga tersedia di sekolah dan dapat diperlihatkan sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Kami mempertanyakan dasar pemberitaan yang menyebut penggunaan anggaran sekolah patut dicurigai. Apakah sudah ada temuan pemeriksaan, bukti penyimpangan, atau hasil audit yang menyatakan bahwa kami melakukan pelanggaran? Jangan hanya melihat angka anggaran, kemudian membangun opini seolah-olah telah terjadi penyimpangan," demikian sikap yang perlu ditegaskan pihak sekolah.
Menurut pihak sekolah, pengelolaan dana pendidikan tidak bisa dinilai hanya dari besarnya angka yang tercantum dalam laporan realisasi. Harus dilihat pula perencanaan kegiatan, pelaksanaan, bukti fisik, dokumen pengadaan, serta pertanggungjawaban keuangan.
Apabila seluruh kegiatan dilaksanakan dan bukti administrasi maupun fisiknya tersedia, maka penilaian harus dilakukan secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jangan Bangun Opini Tanpa Dasar Temuan
Pihak sekolah juga mempertanyakan alasan pemberitaan yang mengaitkan besarnya belanja pengembangan profesi guru, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana dengan dugaan ketidakefektifan dan ketidaktransparanan.
Apa indikator yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa anggaran tersebut tidak efektif? Apakah wartawan telah memeriksa bukti fisik, dokumen pertanggungjawaban, dan hasil pemeriksaan auditor?
Jika memang terdapat temuan, seharusnya dijelaskan secara terang apa bentuk ketidaksesuaian, berapa nilai temuannya, serta bagaimana status tindak lanjutnya.
Jangan sampai penilaian berdasarkan besarnya angka anggaran justru menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pendidikan dan tenaga pendidik.
Sekolah Menghormati Pers, Tetapi Hak Klarifikasi Harus Dihormati
Terkait permintaan identitas wartawan, penanggung jawab redaksi, dan surat permintaan konfirmasi resmi, hal tersebut merupakan bagian dari upaya sekolah memastikan komunikasi berjalan tertib dan terdokumentasi.
Pihak sekolah tidak bermaksud menghalangi kerja jurnalistik. Sebaliknya, sekolah menghormati kebebasan pers dan mendukung keterbukaan informasi.
Namun, kebebasan pers juga harus dijalankan dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan pengujian informasi.
Pihak sekolah berharap media tidak membangun kesimpulan yang merugikan nama baik lembaga pendidikan sebelum memperoleh penjelasan lengkap dan memeriksa bukti yang tersedia.
Minta BCN Indonesia Jelaskan Dasar Tuduhannya
Atas pemberitaan tersebut, pihak sekolah meminta BCN Indonesia menjelaskan:
1. Apa dasar konkret menyebut penggunaan dana BOSP SMAN 2 Ujung Batu tahun 2024 patut dicurigai?
2. Apakah BCN Indonesia telah memperoleh dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat maupun BPK?
3. Apakah terdapat temuan audit yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara atau penyimpangan penggunaan dana?
4. Apakah wartawan telah memeriksa bukti fisik kegiatan dan pengadaan barang maupun jasa di sekolah?
5. Apa dasar menyimpulkan bahwa belanja administrasi, pengembangan perpustakaan, pengembangan profesi guru, dan pemeliharaan sarana prasarana tidak efektif?
6. Apakah BCN Indonesia telah melakukan konfirmasi mengenai pemeriksaan terbaru atas dana BOSDA tunda bayar oleh Inspektorat?
Pihak sekolah menegaskan bahwa transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan merupakan hal penting. Namun, pengawasan harus dibedakan dari tuduhan yang belum memiliki dasar pembuktian.
Jangan sampai sekolah yang sedang menjalankan tugas pelayanan pendidikan justru dirugikan oleh pemberitaan yang belum menguraikan secara jelas dasar dugaan dan bukti pendukungnya.
Pihak sekolah mengharapkan pemberitaan dilakukan secara profesional, berimbang, dan memberikan ruang klarifikasi yang proporsional.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Dasar aturan dan langkah yang disarankan
* UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3), mengenai hak jawab dan hak koreksi.
* Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 mengatur pengujian informasi dan keberimbangan; Pasal 10 dan 11 mengatur koreksi serta hak jawab. Dewan Pers +1
* Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menjadi pedoman BOSP tahun 2026 dan mencabut aturan tahun 2025. Untuk belanja 2024 dan 2025, gunakan aturan yang berlaku pada masing-masing tahun.