Diduga Gelapkan Surat Lahan 40 Hektare , Arsul Lubis Dilaporkan Ke Polsek Sinaboi

Diduga Gelapkan Surat Lahan 40 Hektare , Arsul Lubis Dilaporkan Ke Polsek Sinaboi

Mimbar news.com — Persoalan penyediaan lahan perkebunan seluas sekitar 40 hektare di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, berujung laporan pengaduan ke kepolisian. Bukhori Muslim melalui kuasa hukumnya melaporkan Muslim Lubis alias Arsul Lubis atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Kantor Hukum Ramses Hutagaol, S.H., M.H. dan Rekan ke Polsek Sinaboi, Senin (21/9/2026). Laporan itu ditujukan kepada Unit Reskrim Polsek Sinaboi dan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam laporan tersebut, Bukhori Muslim menyebut persoalan bermula dari kesepakatan dengan Arsul Lubis terkait penyediaan lahan perkebunan seluas kurang lebih 40 hektare. Dalam proses awal kesepakatan itu, Arsul Lubis disebut telah memberikan uang tanda jadi sebesar Rp5 juta.

Persoalan kemudian berkembang pada transaksi dan aliran dana antara keduanya. Berdasarkan pengaduan, Arsul Lubis meminta Bukhori melakukan beberapa kali transfer melalui bank dengan sejumlah alasan, salah satunya berkaitan dengan keperluan koperasi.

Persoalan semakin serius ketika Bukhori bersama Ketua RT setempat mendatangi Bagan Siapi-api untuk menyelesaikan proses pembayaran lahan. Dalam kesempatan tersebut, Bukhori membawa surat lahan asli.

Surat tersebut kemudian diserahkan kepada Arsul Lubis. Berdasarkan laporan pengaduan, Arsul Lubis pergi dengan alasan hendak mengambil uang pembayaran lahan. Namun, ia disebut tidak kembali hingga tengah malam dan tidak lagi dapat dihubungi melalui telepon seluler.

Bukhori kemudian mencari keberadaan Arsul Lubis dan menemukannya di Jalan Pahlawan, dan hanya di berikan uang sebesar 2 Juta untuk biaya Administrasi penerbitan surat. Namun, pembayaran lahan sebesar Rp40 juta yang menjadi bagian dari persoalan tersebut, berdasarkan pengaduan Bukhori, disebut belum diselesaikan hingga laporan dibuat.

Melalui kuasa hukumnya, Bukhori menyatakan siap mendukung proses penyelidikan dengan menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian.

Bukti yang disebut dalam laporan antara lain riwayat transfer, bukti komunikasi, dokumen terkait serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Pihak Bukhori juga meminta Polsek Sinaboi melalui Unit Reskrim segera memanggil Arsul Lubis dan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Bukhori, Ramses Hutagaol, S.H., M.H., meminta Polisi segera menindak lanjutinya laporan dugaan penipuan, penggelapan surat lahan kliennya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan atau bantahan dari Muslim Lubis alias Arsul Lubis mengenai laporan dan dugaan yang disampaikan Bukhori Muslim.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index