Medan - Semangat pemberantasan korupsi di Sumatera Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023, dengan nilai pekerjaan mencapai Rp43,74 miliar.
Langkah hukum ini disambut apresiasi oleh Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK). Ariswan, Aktivis GERBRAK menegaskan bahwa kerja keras rakyat melalui aksi-aksi yang digelar GERBRAK kini berbuah hasil nyata.
“Satu persatu yang kami suarakan atas temuan BPK melalui LHP mulai ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Luar biasa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ini membuktikan suara rakyat tidak sia-sia,” kata Ariswan, Sabtu (30/8/2025).
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, sebelumnya menjelaskan bahwa kedelapan tersangka yang ditahan terdiri dari tujuh wakil direktur perusahaan kontraktor dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUTR Batu Bara. Mereka diduga mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan pada sejumlah proyek jalan, namun tetap menerima pembayaran penuh dari dinas terkait.
Beberapa ruas jalan yang bermasalah antara lain ruas Titi Putih–Pasir Permit, Pasir Permit–Air Hitam, Simpang Deras–Sei Rakyat, hingga Tanjung Tiram–batas Asahan. Kejati Sumut menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang jumlah pastinya masih menunggu hasil audit ahli.
GERBRAK menilai langkah cepat Kejati Sumut sejalan dengan aspirasi masyarakat yang terus diperjuangkan lewat serangkaian aksi, baik di Jakarta hingga Medan Sumatera Utara. Sebelumnya, GERBRAK berulang kali menyuarakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai lamban ditindaklanjuti, termasuk dugaan penyimpangan di Dispora Sumut saat dipimpin Baharuddin Siagian, yang kini menjabat sebagai Bupati Batu Bara.
“Ini momentum penting. Kami mengapresiasi Kejati Sumut, tapi kami juga menegaskan masih banyak PR besar yang harus dituntaskan. Kita tunggu tindak lanjut atas temuan BPK RI di Dispora Sumut. GERBRAK mendorong aparat penegak hukum segera periksa Baharuddin Siagian,” tutup Ariswan.
Terpisah, Saharuddin Koordinator GERBRAK dalam wawancaranya dengan redaksi turut menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut atas langkah berani yang telah diambil. Ia menegaskan bahwa publik juga menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti LHP BPK No: 73/LHP/XVIII.MDN/12/2024 terkait dugaan penyimpangan di Dispora Sumut pada masa kepemimpinan Baharuddin Siagian, yang kini menjabat sebagai Bupati Batu Bara.
“Ini saatnya membuktikan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat menunggu keberanian Kejati Sumut untuk menuntaskan seluruh kasus yang merugikan negara, termasuk dugaan korupsi di Dispora Sumut. Jangan sampai ada yang kebal hukum hanya karena jabatan,” tegas Saharuddin.
Langkah Kejati Sumut menahan delapan tersangka dugaan korupsi di Dinas PUTR Batu Bara menjadi sinyal kuat bahwa praktik busuk merampok uang rakyat tidak lagi bisa ditoleransi. GERBRAK mengingatkan, pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik. Harapan masyarakat kini tertuju pada keberanian aparat untuk menuntaskan seluruh kasus tanpa pandang bulu. Inilah momentum emas bagi Sumatera Utara untuk membuktikan bahwa keadilan masih hidup dan suara rakyat benar-benar berdaulat. **