Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji

Terungkap! Ini yang Dicecar KPK dari Khalid Basalamah dalam Skandal Korupsi Haji
Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

MimbarNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pendakwah Ustadz Khalid Basalamah terkait dugaan modus pergeseran visa haji furoda menjadi haji khusus.

Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Selasa (9/9/2025). 

Fokus penyidik terutama menelusuri bagaimana kuota yang seharusnya non-pemerintah bisa beralih menjadi kuota khusus yang distribusinya diduga bermasalah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengakuan Khalid mengenai proses visa jemaahnya menjadi materi penting bagi penyidik.

"Pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda kemudian bergeser menjadi haji khusus. Nah, itu juga didalami termasuk perolehan dari kuota itu apakah dari biro perjalanannya atau menggunakan biro perjalanan lain," kata Budi kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Jual Beli Kuota

Penyidik juga mencecar Khalid mengenai ada atau tidaknya kuota haji tambahan yang diterima oleh biro travel miliknya, Uhud Tour. 

Persoalan tersebut menjadi krusial, lantaran inti perkara ini berfokus pada dugaan adanya praktik jual beli kuota antara oknum di Kemenag dengan para pemilik agen perjalanan.

"Nah, itu kan juga termasuk bagian dari jual beli kuota yang menjadi materi penyidikan yang didalami oleh penyidik,” ujar Budi.

Menurut Budi, KPK tidak hanya berhenti pada satu biro travel. 

Penyidik juga membidik asosiasi-asosiasi penyelenggara haji khusus untuk memahami bagaimana skema alokasi atau plotting kuota selama ini berjalan. 

Tujuannya untuk membongkar mengapa ada travel yang mendapat jatah besar sementara yang lain mendapat jatah kecil.

“Memang dalam penyelenggaran ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan, termasuk juga plotting-nya ya, kenapa plotting terhadap biro perjalanan ini dapat sekian, yang ini sekian, nah itu juga termasuk yang didalami,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.

Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.

Foto: Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan penyimpangan kuota haji.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep. **

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index