Lahan Bersertifikat Warga Diduga Digarap Proyek Tol Pekanbaru–Rengat Tanpa Pemberitahuan

Minggu, 28 Desember 2025 | 18:25:25 WIB


Pekanbaru, Desember 2025 – Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat diduga menyisakan persoalan serius terkait pengadaan tanah. Seorang warga , Ngaman Nyoto, mengaku lahannya yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 22781 diduga digarap untuk keperluan proyek jalan tol tanpa adanya pemberitahuan maupun musyawarah sebelumnya.
Ngaman Nyoto menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan SHM Elektronik yang dapat diverifikasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Namun hingga saat ini, ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak terkait, baik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pelaksana proyek.
“Tanah itu milik saya secara sah dan terdaftar. Tapi tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik lahan. Saya baru mengetahui setelah adanya aktivitas pembangunan,” ujar Ngaman Nyoto kepada media.
Akibat penggarapan tersebut, Ngaman Nyoto mengaku mengalami kerugian dan ketidakpastian hukum atas hak miliknya.
Pernyataan LSM KOREK Riau
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, menegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan hak warga negara. Jika benar lahan bersertifikat digarap tanpa pemberitahuan dan musyawarah, maka hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Pengadaan Tanah,” kata Miswan.
Sementara itu, Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi, menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pemilik lahan yang terdampak proyek strategis nasional.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 secara tegas mewajibkan adanya musyawarah dan pemberian ganti rugi yang adil. Jika prosedur ini tidak dijalankan, maka ada potensi pelanggaran hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” ujarnya.
Darbi menambahkan, DPW LSM KOREK Riau siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang dirugikan serta mendorong klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dasar Hukum Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadaan tanah harus melalui tahapan perencanaan, sosialisasi, musyawarah, serta pemberian ganti kerugian yang layak kepada pihak yang berhak.
Dorongan Klarifikasi
LSM KOREK Riau mendorong BPN dan pihak pelaksana proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait status lahan tersebut serta memastikan pemenuhan hak pemilik lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Terkini