Lapor Pak Kapolda!!! Adanya Aktivitas, Perjudian Kodok-Kodok/Guncang Dadu di jalan Pramuka Tambang 23 Sungailiat Menjadi Sorotan Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 | 19:15:57 WIB

Laporan Media online Mimbarnews.com

Sungailiat pada hari rabu(22/04/26).
Aktivitas perjudian jenis Guncang Dadu (kodok-kodok) di kawasan jalan pramuka tambang 23 , sungailiat, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Meski sudah kerap dikeluhkan warga, praktik ilegal tersebut diduga masih terus beroperasi secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan lingkungan.

Selain menimbulkan kebisingan, kegiatan tersebut juga dikhawatirkan memicu tindak kriminal lainnya, seperti perkelahian hingga peredaran minuman keras.
“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak ada tindakan.

Kami jadi bertanya-tanya, apakah aparat memang tidak tahu atau sengaja tutup mata,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Perjudian Guncang Dadu (kodok-kodok) sendiri jelas melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Sesuai aturan yang ditegakkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, segala bentuk perjudian termasuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas.

Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya serius untuk menghentikan aktivitas tersebut di lokasi yang disebut-sebut sudah menjadi

“zona nyaman” bagi para pelaku.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penertiban.

Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan semakin menurun.

Warga pun mendesak agar aparat segera bertindak sebelum situasi semakin meluas dan sulit dikendalikan.

(Red)

Terkini