Dugaan Kasus Penipuan Arisan Emas Oleh Oknum Staf RSUD Aceh Singkil , Terduga Pelaku Sudah di Tetapkan Tersangka

Dugaan Kasus Penipuan Arisan Emas Oleh Oknum Staf RSUD Aceh Singkil , Terduga Pelaku Sudah di Tetapkan Tersangka

MimbarNews.com - Dugaan kasus penipuan dan penggelapan emas yang melibatkan seorang oknum staf RSUD Aceh Singkil kini memasuki tahap penting dalam proses penegakan hukum. Perkara yang dilaporkan oleh pelapor saat ini tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial F kepada Polres Aceh Singkil pada 7 April 2025 setelah dirinya mengalami kerugian dalam sebuah arisan emas yang diduga tidak berjalan sebagaimana kesepakatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula pada Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu seorang perempuan berinisial PN yang disebut sebagai oknum staf di RSUD Aceh Singkil mengajak pelapor untuk kembali membuka arisan emas setelah arisan sebelumnya selesai dilaksanakan.

Dalam pertemuan tersebut PN menyampaikan kepada pelapor bahwa emas arisan dapat terlebih dahulu dikeluarkan oleh pelapor, sementara para anggota arisan akan melakukan pembayaran secara cicilan setiap bulan. Pelapor sempat menyampaikan keraguan karena tidak mengenal sebagian anggota arisan tersebut.

Namun PN meyakinkan bahwa seluruh proses pengambilan emas dan pembayaran akan berada di bawah tanggung jawabnya. Ia juga menjelaskan bahwa emas tersebut akan diambil melalui sebuah toko emas di wilayah Aceh Singkil dan selanjutnya akan diserahkan kepada anggota arisan oleh dirinya secara langsung.

Pada Rabu 13 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, PN diketahui mengambil emas dari toko emas yang dimaksud. Emas tersebut diserahkan oleh seorang karyawan toko berinisial Y kepada PN sebagai bagian dari mekanisme arisan yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam perkembangan selanjutnya tercatat bahwa pengambilan emas dari toko tersebut terjadi sebanyak sembilan kali dengan total berat mencapai 190 gram. Namun dari jumlah tersebut hanya 45 gram emas yang diketahui benar-benar diserahkan kepada salah satu anggota arisan berinisial SS.

Sementara sisa emas sebanyak 145 gram tidak pernah diserahkan kepada anggota arisan lainnya sebagaimana rencana awal. Berdasarkan keterangan pelapor, emas tersebut diduga dipergunakan oleh PN untuk kepentingan pribadi.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp139.785.000. Karena tidak memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi kemudian melakukan konfirmasi kepada Kanit 1 Satreskrim Unit Pidum Polres Aceh Singkil, Ipda Azhari Surya, pada Jumat 6 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan.

Menurutnya penyidik telah menetapkan PN sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik masih melengkapi proses administrasi dan pemberkasan perkara untuk diajukan ke jaksa.

Ia juga menyampaikan bahwa penyidik sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dengan mempertemukan pelapor dan tersangka. Akan tetapi pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil tengah mempersiapkan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada pihak penuntut umum sesuai tahapan dalam sistem peradilan pidana.

Azhari menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu pelapor berinisial F dalam wawancara dengan redaksi pada Minggu 8 Maret 2026 menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada penyidik yang telah bekerja menangani perkara tersebut. Ia mengaku percaya bahwa aparat penegak hukum akan memproses kasus ini secara objektif dan transparan.

Pelapor juga menyampaikan bahwa kerugian yang dialaminya bukanlah jumlah yang kecil dan sangat mempengaruhi kondisi ekonomi keluarganya. Oleh karena itu ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum di pengadilan.

Ia menegaskan bahwa langkahnya menempuh jalur hukum bukan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar persoalan yang dialaminya dapat diselesaikan secara adil sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya penanganan perkara yang transparan dan profesional akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 378 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penipuan yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara Pasal 372 KUHP mengatur mengenai penggelapan yang juga memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Adapun mengenai penahanan tersangka dalam proses penyidikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 21 KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menilai secara objektif apakah penahanan diperlukan berdasarkan bukti yang cukup serta pertimbangan hukum lainnya.

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi penyidik untuk mengambil langkah yang dianggap paling tepat demi kepentingan penyidikan serta menjamin proses penegakan hukum berjalan secara profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index