Dugaan Kasus Smartboard Langkat Ariswan Desak Jamwas Kejagung Turun Tangan, Nilai Penetapan Tersangka Belum Menyentuh Aktor Utama

Dugaan Kasus Smartboard Langkat Ariswan Desak Jamwas Kejagung Turun Tangan, Nilai Penetapan Tersangka Belum Menyentuh Aktor Utama

MimbarNesw.com - Dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang memiliki nilai hampir Rp49,9 miliar itu kini memicu perhatian luas karena proses penanganan hukumnya dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, menyampaikan pernyataan tegas saat diwawancarai redaksi pada Minggu 15 Maret 2025 di Stabat, Kabupaten Langkat. Ia meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurut Ariswan, pengawasan dari Jamwas sangat penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih. Ia menilai penyidikan yang dilakukan hingga saat ini masih menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses perencanaan proyek belum sepenuhnya terungkap.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat yang juga saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Saiful Abdi, Supriadi selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Bidang Sekolah Dasar, serta Bambang Pranoto Saputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa sebagai pihak penyedia.

Ariswan mempertanyakan mengapa penyidik belum menyentuh pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat sejak tahap perencanaan pengadaan proyek tersebut. Ia menilai bahwa dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebuah proyek tidak mungkin berjalan hanya oleh satu atau dua pihak saja karena seluruh tahapan telah diatur secara ketat dalam regulasi perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Ariswan menegaskan bahwa definisi tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pengadaan tidak hanya berada pada pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga melibatkan pihak yang merencanakan, menganggarkan, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan.

Ia juga merujuk pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan dugaan mark up harga atau barang yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi kuat pelanggaran terhadap prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ariswan juga menjelaskan bahwa dalam tahapan perencanaan proyek terdapat tanggung jawab sejumlah pejabat pemerintah. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan pejabat pembuat komitmen, serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Sementara dalam Pasal 11 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas antara lain menyusun spesifikasi teknis, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri, serta menandatangani kontrak dengan penyedia barang atau jasa.

Menurut Ariswan, penyusunan spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam mencegah atau justru membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa perencanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan riil organisasi serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Ariswan menilai apabila sejak tahap perencanaan telah terjadi manipulasi kebutuhan atau penggelembungan harga, maka potensi kerugian negara sebenarnya sudah dimulai bahkan sebelum proses lelang dilaksanakan.

Selain itu ia mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Sementara Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Ariswan juga mengingatkan ketentuan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Menurutnya, ketentuan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi penyidik untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga turut serta dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan proyek tersebut.

Ariswan menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa memandang jabatan atau kedudukan.

Ia juga menekankan bahwa proyek pengadaan sarana pendidikan seperti smartboard seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah, bukan justru menjadi sumber dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan masa depan generasi muda.

Karena itu, ia berharap Jamwas Kejaksaan Agung segera melakukan supervisi dan pengawasan langsung terhadap penyidikan perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan benar-benar bebas dari praktik tebang pilih.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index