KOPERASI RAMBAH SAMO SAKTI KOORDINASI DENGAN KASAT INTEL POLRES ROHUL, SERAHKAN SURAT PEMBERITAHUAN AKSI TERKAIT PLASMA 20% PT SAI

Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:18:36 WIB

 

ROKAN HULU – Koperasi Rambah Samo Sakti yang dipimpin oleh Ketua Yarahman melaksanakan koordinasi dengan Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intel) Polres Rokan Hulu pada Selasa, 27 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, pihak koperasi sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan realisasi kebun plasma sebesar 20% yang berkaitan dengan PT SAI.

Ketua Koperasi Rambah Samo Sakti, Yarahman, melalui koordinasi tersebut menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi agar kegiatan yang direncanakan dapat berlangsung dengan aman, damai, dan kondusif.

Perjuangkan Kejelasan Plasma 20% PT SAI

Persoalan plasma 20% yang berkaitan dengan PT SAI menjadi perhatian Koperasi Rambah Samo Sakti. Melalui rencana aksi pada 29 Oktober 2026, koperasi bermaksud menyampaikan aspirasi dan mendorong adanya kejelasan serta penyelesaian atas persoalan tersebut.

Koperasi berharap pihak perusahaan dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serius, membuka ruang dialog, serta menjelaskan mekanisme penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan, kejelasan mengenai realisasi kebun plasma merupakan hal penting dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Koordinasi dengan Kepolisian, Kedepankan Aksi Damai

Penyerahan surat pemberitahuan kepada Kasat Intel Polres Rokan Hulu pada 27 Oktober 2026 menjadi bagian dari koordinasi menjelang pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum.

Koperasi Rambah Samo Sakti diharapkan dapat mengedepankan pendekatan damai, menjaga ketertiban, serta memastikan seluruh peserta aksi menghormati hak masyarakat lainnya.

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Melalui koordinasi tersebut, diharapkan pelaksanaan aksi pada 29 Oktober 2026 dapat berjalan secara tertib dan menjadi sarana penyampaian aspirasi secara terbuka serta bertanggung jawab.

Dorong Penyelesaian yang Transparan dan Berkeadilan

Koperasi Rambah Samo Sakti berharap persoalan plasma 20% yang berkaitan dengan PT SAI dapat memperoleh penyelesaian yang jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koperasi juga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan serta memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan guna mencari solusi yang adil.

Dengan adanya koordinasi bersama Polres Rokan Hulu dan rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum, Koperasi Rambah Samo Sakti menegaskan pentingnya dialog, kepastian hukum, dan penyelesaian persoalan plasma demi kepentingan masyarakat.

Rokan Hulu, 27 Oktober 2026

Koperasi Rambah Samo Sakti
Ketua: Yarahman

Terkini