MERASA DIRUGIKAN ATAS PEMBERITAAN DUGAAN PEREDARAN SABU, PIHAK ILF PERTIMBANGKAN LANGKAH HUKUM

Sabtu, 07 November 2026 | 09:05:52 WIB

ROKAN HILIR –MimbarNews.com Pemberitaan salah satu media online mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, menuai keberatan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Pihak berinisial ILF menilai pemberitaan yang mencantumkan identitas seseorang dengan tuduhan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang tidak boleh disampaikan kepada publik tanpa didukung bukti dan proses verifikasi yang memadai.

Menurut pihak yang merasa dirugikan, pemberitaan tersebut bukan hanya menyangkut persoalan informasi kepada masyarakat, tetapi juga berkaitan langsung dengan harkat, martabat, nama baik, serta kehidupan sosial seseorang.

Sebab, tuduhan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika merupakan tuduhan yang sangat serius. Apabila tidak disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, pemberitaan semacam itu berpotensi menimbulkan stigma negatif, keresahan, bahkan kerugian sosial bagi orang yang disebutkan.

Pihak ILF juga mempertanyakan dasar dan motif pemberitaan tersebut. Terlebih, informasi yang disampaikan dalam berita itu bersumber dari keterangan seorang warga yang identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, setiap informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana semestinya melalui proses konfirmasi, verifikasi, serta upaya memperoleh keterangan dari pihak yang dituduhkan sebelum dipublikasikan.

Pertimbangkan Langkah Hukum

Pihak yang merasa dirugikan menyatakan saat ini masih mempelajari dan menelusuri latar belakang munculnya pemberitaan tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik, pihak ILF akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.

Langkah tersebut dapat ditempuh apabila terdapat dasar hukum yang cukup, khususnya apabila pemberitaan dinilai mengandung tuduhan yang tidak benar, menyerang kehormatan atau nama baik, serta menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan.

Pihak ILF juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap mengedepankan profesionalitas, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab.

Pers Diminta Mengedepankan Prinsip Jurnalistik

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), pers wajib melayani hak jawab. Sementara Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani hak koreksi.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Oleh karena itu, pihak ILF berharap media yang bersangkutan dapat memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

Pada prinsipnya, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Begitu pula pers memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Namun, apabila tidak ditemukan penyelesaian, pihak yang merasa dirugikan menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkini