Oknum Tukang Bangunan di Kampar Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah Lelaki Berusia 4 Tahun

Oknum Tukang Bangunan di Kampar Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah Lelaki Berusia 4 Tahun
Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus seorang pria berinisial JA (25).

Kampar, Mimbarnews.com — Jajaran Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus seorang pria berinisial JA (25), warga Kecamatan Bangkinang Kota, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 4 tahun. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah taman kanak-kanak (TK) ini tak berkutik saat diciduk di tempat kerjanya pada Kamis (5/11/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan sang ibu berinisial R (34) terhadap luka bakar pada kaki kanan anaknya pada Rabu (4/11/2026) siang.

Saat diinterogasi oleh ibunya, bocah malang tersebut mengaku bahwa luka itu sengaja dibuat oleh pelaku dengan cara disulut api rokok. Dari pengakuan awal tersebut, sang ibu terus mendalami situasi hingga korban akhirnya menceritakan pengalaman kelam dan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bejat itu bermula ketika pelaku memancingnya dengan modus menawarkan uang. Korban kemudian dibawa ke area belakang sekolah. Di tempat sunyi itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan sodomi sebanyak tiga kali, disertai tindakan menggigit, mencium, dan kekerasan fisik lainnya.

Sebagai penutup aksi, pelaku menakut-nakuti korban agar bungkam dan tidak mengadu kepada orang tuanya. Ancaman tersebut dipertegas dengan tindakan menyulutkan bara rokok ke kaki korban.

Tidak terima dengan apa yang menimpa buah hatinya, R langsung mendatangi Mapolres Kampar untuk membuat laporan resmi agar pelaku segera diproses secara hukum.

Merespons aduan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi serta membawa korban untuk melakukan visum et repertum.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri kemudian mendapat informasi valid mengenai keberadaan JA yang sedang bekerja di proyek pembangunan gedung TK pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

"Pelaku langsung kami amankan di tempat kerjanya tanpa perlawanan," ujar AKP I Gede Yoga, Jumat (6/11/2026).

Kini, JA telah digelandang ke Mapolres Kampar guna menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya yang meresahkan dan tidak berperi kemanusiaan, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 415 huruf b Undang-UUID Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index