Gerbrak Guncang Jakarta, Desak APH Segera Periksa Gubernur dan Ketua DPRD Sumut Serta Baharuddin Siagian

Kamis, 11 September 2025 | 09:11:10 WIB

Jakarta – Aksi demonstrasi besar-besaran kembali menggema di ibu kota. Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menggelar aksi di tiga titik strategis lembaga penegak hukum nasional pada Rabu, 10 September 2025. Ratusan massa bergerak menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mendesak penuntasan kasus-kasus dugaan korupsi di Sumatera Utara yang hingga kini dinilai belum mendapat penanganan serius.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Ariswan, Koordinator Lapangan GERBRAK, yang dalam orasinya menyuarakan kekecewaan terhadap belum adanya tindakan hukum terhadap sejumlah nama besar yang disebut-sebut terkait dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Kadis PUPR Sumut. Ariswan menyinggung langsung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita yang menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

"Pak Presiden Prabowo, apakah menunggu rakyat marah dan menjarah baru bapak perintahkan KPK periksa Gubernur dan Ketua DPRD Sumut?" teriak Ariswan dalam orasi yang menggelegar di depan Gedung KPK.

Aksi tidak berhenti di sana. Aktivis GERBRAK Jakarta, Bung Adam, turut menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum segera periksa Baharuddin Siagian eks KADISPORASU kini menjabat sebagai Bupati BatuBara,Sekda Batubara terkait dugaan suap/ gratifikasi berkedok uang arisan, serta jajaran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batubara yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Adam juga menyoroti dugaan tindak pidana persekusi terhadap Koordinator GERBRAK, Saharuddin, pasca-aksi mereka sebelumnya pada 30 Juli. Video dugaan persekusi terhadap Saharuddin beredar luas dan dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap suara rakyat. GERBRAK menilai kasus ini harus diusut tuntas dan telah melaporkannya ke Polda Sumut, namun belum ada tindak lanjut yang berarti.

Aksi ini ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap GERBRAK yang menuntut keseriusan negara dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang mencuat di Sumatera Utara. Mereka menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada slogan dan seremonial, tapi harus hadir melalui tindakan nyata.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan dengan lantang oleh Ariswan, GERBRAK menyampaikan sembilan poin tuntutan utama, di antaranya:

1. Meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto perintahkan APH segera periksa Gubernur Sumut dan Ketua DPRD Sumut Terkait kasus OTT Yang melibatkan eks Kadis PUPR Sumut inisial TOP, sebagai bukti terwujudnya komitmen Asta Cita Pemberantasan Korupsi dalam pemerintahan yang bapak Pimpin.

2. Mendesak KPK (APH) untuk segera periksa Gubernur Sumatera Utara terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan eks Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP, GERBRAK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, namun menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih.

3. Mendesak KPK (APH) Periksa Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti terkait pergeseran anggaran APBD Sumut Tahun 2025 yang di duga tidak transparan serta lemahnya pengawasan terhadap kinerja Dinas PUPR yang berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Kadis PUPR, Topan Obaja Putra Ginting. Ketidaktegasan Ketua DPRD dalam pengawasan.

4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera Periksa Baharuddin Siagian, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Sumatera Utara yang saat ini menjabat sebagai Bupati Batu Bara. Hal ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 oleh BPK RI Nomor: 73/LHP/XVIII.MDN/12/2024, yang mengungkap kekurangan volume dan mutu pada sepuluh paket pekerjaan konstruksi gedung dan bangunan di Dispora Sumut, di duga potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Fakta ini menunjukkan lemahnya sistem pengendalian internal, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

5. Meminta KPK untuk membuka kembali kasus suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009 – 2014, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan adanya praktik pungutan liar dari Kepala SKPD, salah satunya Baharuddin Siagian, Kepala Biro Keuangan saat itu, yang kini menjabat sebagai Bupati Batubara. (Bukti pendukung berupa surat dari Dr. Tohonan Silalahi, anggota DPRD Sumut periode 2009–2014).

6. Meminta APH Menindaklanjuti Dugaan suap/gratifikasi berkedok uang arisan yang diduga di kumpulkan oleh Sekda Batu Bara dari sejumlah OPD Pemkab Batu bara.

7. Mendesak APH segera menindaklanjuti secara serius temuan kelebihan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Batu Bara, sebagaimana diuraikan dalam LHP BPK Nomor: 42.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, dengan nilai sebesar Rp815.730.598,96. Praktik tersebut merupakan bentuk pemborosan keuangan negara yang menyalahi prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran publik.

Di tiga lokasi aksi, perwakilan massa diterima langsung oleh pihak berwenang. Di KPK, mereka diterima oleh Suhendar dari Biro Humas yang menyatakan tuntutan akan diteruskan ke pimpinan dan jika ada perkembangan akan di sampaikan melalui media massa. Di Kejagung, massa ditemui oleh Erickson Jaksa yang bertugas di bagian penerimaan pengaduan masyarakat. Sementara di Mabes Polri, Saepulloh dari Divisi Humas menerima perwakilan massa dan berjanji meneruskan laporan ke pimpinan.

Usai menyampaikan aspirasi di ketiga titik tersebut, massa aksi membubarkan diri secara tertib.

Aksi ini menandai bahwa semangat rakyat dalam mengawal pemberantasan korupsi belum padam. GERBRAK menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan hukum tidak lagi berpihak pada kekuasaan, melainkan kepada kebenaran dan kepentingan publik. **

Terkini