Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Jadi Tersangka, Mensos Gus Ipul Langsung Ambil Tindakan Tegas

Minggu, 05 Oktober 2025 | 08:57:30 WIB

JAKARTA – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengambil langkah tegas terhadap bawahannya yang terjerat kasus korupsi. Ia resmi membebastugaskan Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan," ujar Gus Ipul, Jumat (4/10/2025).

Ia menegaskan, keputusan itu diambil agar proses hukum dapat berjalan tanpa gangguan. “Untuk itu tidak perlu datang ke kantor, tidak perlu mengikuti kegiatan-kegiatan di kantor,” imbuhnya. 

Gus Ipul menuturkan, Kementerian Sosial tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun. “Kami mendukung segala proses hukum yang dilakukan KPK dan berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujarnya, dikutip dari Antara. 

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Edi Suharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kemensos tahun 2020. Saat itu, Edi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan terlibat dalam Program Bantuan Sosial Beras (BSB) untuk penanganan pandemi Covid-19 di masa Menteri Sosial Juliari Batubara.

Kasus ini bermula ketika KPK memulai penyidikan pada 26 Juni 2024. Lembaga antirasuah tersebut kemudian mencegah empat orang bepergian ke luar negeri pada 19 Agustus 2025. Di hari yang sama, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain Edi Suharto, tiga nama lain yang terseret yakni Komisaris Utama PT DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; mantan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024, Herry Tho.

Menurut hasil penyidikan, KPK memperkirakan nilai kerugian negara akibat korupsi dalam proyek pengangkutan penyaluran bansos itu mencapai Rp200 miliar.

Keputusan Gus Ipul membebastugaskan Edi Suharto dinilai sebagai langkah cepat menjaga integritas Kemensos. Di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan bantuan sosial, langkah ini menjadi sinyal bahwa kementerian tak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat internalnya. **

Terkini