MimbarNews.com - Sudah lebih dari dua tahun sejak laporan dugaan tindak pidana penipuan dilayangkan oleh seorang warga bernama Faini ke Polres Simalungun. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang berarti dari pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/291/X/2023/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tertanggal 11 Oktober 2023.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 26 Agustus 2023, di Jalan Asahan Huta Mawar, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun SUMUT. Berdasarkan keterangan Faini, kasus tersebut berawal ketika suaminya, Fikri Mandala Putra, dipinjam uang oleh seorang pria berinisial AN.
Pada 25 Juli 2023, AN datang ke rumah mereka dengan alasan orang tuanya sedang sakit. Ia meminjam uang sebesar Rp30 juta dan menitipkan satu unit mobil Innova BK 1095 WQ sebagai jaminan, berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu satu bulan. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 3 Agustus 2023, AN kembali datang dengan alasan istrinya sakit dan meminjam lagi uang sebesar Rp28,75 juta. Kali ini, ia menitipkan satu unit mobil Avanza BK 1175 JH sebagai jaminan, juga dengan janji pengembalian dalam waktu satu bulan.
Namun janji tinggal janji. Pada 26 Agustus 2023 dini hari, pemilik asli mobil Innova datang mengambil kendaraannya dengan membawa BPKB asli. Saat itu, Fikri baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Terlapor AN tak lagi bisa dihubungi dan diduga telah melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, pasangan Faini dan Fikri mengalami kerugian total Rp58.750.000.
Merasa keadilan tak kunjung datang, Faini melaporkan peristiwa ini ke Polres Simalungun agar pelaku diproses sesuai hukum. Namun, hingga kini kasus itu tak kunjung menunjukkan perkembangan.
Menanggapi hal ini, Ariswan, aktivis muda asal Sumatera Utara, angkat bicara. Ia menilai lambannya proses hukum ini mencoreng citra kepolisian dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini jelas masuk dalam kategori dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dan proses penyidikannya seharusnya mengacu pada ketentuan KUHAP yang mengatur kewajiban penyidik untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Ariswan saat di wawancarai Redaksi.
Lebih lanjut, Ariswan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kapolres Simalungun beserta jajarannya. “Jangan biarkan masyarakat kecil kehilangan kepercayaan kepada institusi Polri hanya karena kelalaian dalam menangani laporan seperti ini. Keadilan harus ditegakkan, dan penyidik wajib menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Simalungun melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 7 November 2025. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Humas Polres Simalungun melalui pesan singkat pada Jumat, 7 November 2025 hanya mendapat jawaban "Sabar ya Saya konfirmasi dulu ke reskrim", dan awak media kembali konfirmasi Humas Polres Simalungun pada Minggu, 9 November 2025, tetapi hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan. Tak berhenti di situ, awak media turut menghubungi Humas Polda Sumut untuk mengkonfirmasi pada Minggu, 9 November 2025, namun hingga berita ini ditayangkan, juga belum mendapat jawaban.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, tanpa pandang bulu.
Apakah keadilan untuk Ibu Faini akan segera datang? Waktu yang akan menjawab, namun sorotan publik kini tertuju ke Polres Simalungun.