Jeratan Baru bagi Harvey Moeis dari Korupsi hingga Pencucian Uang

Jeratan Baru bagi Harvey Moeis dari Korupsi hingga Pencucian Uang
Foto: Harvey Moeis (dok. Kejagung)

MimbarNews.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah. Kini, Harvey Moeis juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di kantornya, Kamis (4/4/2024).

Kejagung juga diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Harvey, Sandra Dewi. Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

"Kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari," ujarnya.

Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan yang mana nama tersangka terakhir menjadi buah bibir, yaitu Harvey Moeis.

Berikut ini rincian tersangkanya:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Adapun kasus ini mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini masih berproses, tetapi Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis Rp 271 triliun.

Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, angka kerugian lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Rinciannya sebagai berikut:

Kerugian Kawasan Hutan:

- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun

- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun

- Pemulihannya itu Rp 5,257 triliun

Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.

Kerugian Non-Kawasan Hutan:

- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun

- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun

- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun

Total untuk untuk non-kawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.

"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu. *

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index