Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

Penggerebekan Pabrik Happy Water di Semarang Bermula dari Kecurigaan Bea Cukai Soekarno-Hatta

MimbarNews.com - Bareskrim Polri pada Kamis, 4 April 2024 lalu mengumumkan tim mereka telah membongkar pabrik skala rumahan di Semarang yang menghasilkan narkoba jenis happy water.   

Penggerebekan pabrik narkoba skala rumahan di Semarang ini berdasarkan kolaborasi Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Tim Gabungan Direktorat Interdiksi dan Bareskrim Polri.

Dalam.penggerebekan itu, tim gabungan menangkap dua tersangka dan menyita bahan-bahan sediaan narkotika sejenis Ketamine dan alat produksi berupa kompor listrik beserta 2.000 kemasan Happy Water siap edar. 

"Dua tersangka warga negara Indonesia  berinisial P dan F asal Bogor sedang melakukan kegiatan produksi sabu," ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah, Sabtu 6 April 2024. 

Zaky mengatakan, sindikat narkoba tersebut mengirimkan bahan baku narkotika berupa cairan itu dengan modus false declaration atau pemberitahuan palsu. Paket kiriman yang berisi dengan berbagai bentuk bahan kimia ini diberitahukan sebagai bahan-bahan pewarna plastik dan resin guna mengelabui pemeriksaan Bea Cukai dan menghindari aturan Lartas (Larangan dan Pembatasan).  

"Melalui operasi bersama Tim Gabungan pada 3 April,  tersangka beserta barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.000-ml dan MDMA sebanyak 2.000 kemasan saset dalam bentuk Happy Water siap edar berhasil diamankan," kata Zaky.  

Zaky mengungkapkan, penindakan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta atas 10 paket kiriman yang berasal dari pengirim berbeda-beda asal Tiongkok melalui Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Paket paket tersebut  ditujukan untuk penerima yang beralamatkan di Jakarta dan Semarang.  

Pengiriman dilakukan secara beruntun yang dimulai dari Januari sampai Maret 2024 dengan isi kiriman produk kimia yang berbentuk cair dalam botol dan serbuk dalam kemasan plastik dengan berat yang beragam yang mencantumkan pemeberitahuan palsu sebagai bahan-bahan pewarna plastik dan resin.

"Atas pola pengiriman yang anomali ini, petugas kemudian menindaklanjuti pemeriksaan dengan uji laboratorium guna memastikan kandungan didalamnya," kata Zaky. 

Zaky mengatakan, berdasarkan hasil uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukan hasil positif Narkotika Golongan I jenis MDMA-INACA yang merupakan bahan baku alternatif yang dapat diolah menjadi Sabu.  

"Atas temuan tersebut, koordinasi bersama aparat penegak hukum terkait dilakukan dengan membentuk Tim Gabungan untuk joint operation menelusuri tujuan pengiriman dan penggunaannya.” 

Tim Gabungan kemudian melakukan melakukan pemetaan, profiling, dan observasi di sekitar wilayah alamat tujuan pengiriman paket dan mendapati adanya aktifitas mencurigakan yang terindikasi adanya kegiatan produksi pada suatu rumah di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. 

"P dan F yang berada di TKP dimintai keterangan oleh Tim Gabungan dan mengaku memproduksi Narkoba jenis Sabu dan Happy Water (MDMA) atas perintah KA (DPO) yang dikenal oleh tersangka pada saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Bogor," kata Zaky. 

Untuk melakukan kegiatan produksi narkoba tersebut, kata Zaky, tersangka dipandu oleh KA melalui video call. Tersangka mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp 500 juta jika berhasil menyediakan narkotika siap edar yang diproduksinya. "Nantinya, hasil dari produksi tersebut akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah seputaran Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera," kata Zaky. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah berada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. *

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index