Di duga PT BINA FITRI JAYA Tanami sawit di aliran DAS Sungai bangso dan sungai sepahat

Di duga PT BINA FITRI JAYA Tanami sawit di aliran DAS Sungai bangso dan sungai sepahat

Kampar - Daerah aliran sungai yang dilarang ditanami kelapa sawit adalah kawasan penyangga (buffer zone) sungai. Kawasan ini selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil. 
Larangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Aturan ini masih berlaku dan wajib dipatuhi. 
Jika ada yang melanggar aturan ini, pemerintah wajib bertindak tegas. 
Dampak negatif perkebunan kelapa sawit
Perkebunan kelapa sawit dapat berdampak negatif, seperti: Deforestasi, Penurunan kualitas tanah, Kehilangan keanekaragaman tanaman hayati

Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh ditanam sawit,

Walaupun sudah jelas aturannya tidak diperoleh oleh pemerintah menanam kelapa sawit dipinggir sungai tapi itu tidak berlaku sama sekali dengan PT Bina Fitri Jaya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di, Desa kota garo kecamatan Tapung hilir propinsi riau, hampir di seluruh pinggir sungai bangso dan sungai sepahat  ditanami pohon kelapa sawit oleh PT Bina Fitri Jaya,  

hal ini memang telah menyalahi aturan, dalam menanggapi permasalahan PT Bina Fitri Jaya ini yayasan masyarakat peduli hutan dan lingkungan, Nirwanto dan darbi selaku ketua dan sekretaris nya  angkat bicara terkhusus kepada dinas Lingkungan hidup dan kehutanan propinsi Riau,  supaya dapat menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bina Fitri Jaya  yang dengan sengaja melanggar aturan pemerintah tentang larangan menanam kelapa sawit dipinggir sungai, apa bila perlu izin PT Bina Fitri Jaya  itu dicabut, pungkas darbi.

Menurutnya, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil dan 30 meter untuk mata air,
Ia melihat seperti PT Bina Fitri Jaya sebaiknya tidak menanam sawit, dipinggir sungai “sebaiknya perusahaan menanam tumbuh-tumbuhan yang bisa menyimpan air dan bisa jadi penyanggah di pinggir sungai,” 
Kelapa sawit ditanam dekat sungai tumbuhan  itu sangat subur karena menyerap air. “Sawit suka air, dia bukan menyimpan tapi menyerap. Pihak kehutanan tidak merekomendasikan untuk menanam sawit,” dipinggir sungai

“Instansi terkait harusnya turun ke lapangan untuk memantau, terkadang di lokasi banyak ditumbuhi pohon kelapa sawit yang buahnya dipanen, padahal lokasi itu tidak boleh ditanam di daerah aliran sungai,” 
Dari ribuan hektar luasan perkebunan kelapa sawit PT Bina Fitri Jaya , ada sebagian nya DAS yang ditanam  dipinggir sungai, kemudian dipanen oleh perusahaan PT Bina Fitri Jaya  yang ada di kawasan itu,” 
“Ini menyalahi aturan, karena lahan itu merupakan bantaran sungai yang dilarang ditanam sawit, ini sesuai ketentuan rencana tata ruang yang hingga saat ini masih berlaku, tapi itu tidak di gubris oleh perusahaan,” tegas darbi.

Selain itu juga kita menduga PT BINA FITRI Menanam kelapa sawit di luar HGU nya, perkebunan kelapa sawit mereka di duga ada yang ditanam di hutan produksi, kalau ini nanti terbukti tentu ispo dari PT bina Fitri patut di pertanyakan

ISPO adalah singkatan dari Indonesia Sustainable Palm Oil, yaitu kebijakan dan sertifikasi untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

ISPO dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk: Meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global, Mengurangi emisi gas rumah kaca, Menjaga kelestarian lingkungan, Menjamin kesejahteraan pekerja, Memberdayakan masyarakat.

ISPO berlaku wajib bagi seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. 
Prinsip dan kriteria ISPO 
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati, Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan Penerapan transparansi
Penerapan cara atau praktik perkebunan yang baik.

Meningkatkan mutu pengelolaan dan hasil akhir yang berkualitas tinggi, Peningkatan daya saing antara pengusaha perkebunan kelapa sawit, Meningkatnya produksi dan pemenuhan permintaan pasar, Penerapan sistem usaha yang lebih ramah lingkungan.
Sertifikasi ISPO berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sekali lima tahun.

Ketika PT Bina Fitri melakukan penanaman pohon kelapa sawit di areal DAS Sungai bangso, dan sepahat, di tambah lagi dengan menanam di areal yng bukan HGU nya, atau di areal kawasan hutan,  maka kita memintak kepada dinas terkait untuk turun kelapangan untuk membuktikan hal tersebut, sehingga kita dapat memperjelas hal ini, dan kita akan meminta kepada pemerintah untuk mencabut perizinan HGU PT BINA FITRI tegas darbi.*

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index