Pekanbaru - Pihak kontraktor proyek strategis nasional Jalan Tol Rengat-Pekanbaru dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dan tidak taat hukum. Meskipun telah dipasang plang pelarangan masuk berdasarkan putusan pengadilan, aktivitas pengerjaan di atas lahan milik warga tetap berlanjut.
?Darbi, S.Ag., selaku penerima kuasa penguasaan tanah dari pemilik lahan, Ngaman Nyoto, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap arogan pihak kontraktor yang seolah kebal hukum.
?Kronologi dan Dasar Hukum
?Perselisihan ini berpangkal pada status lahan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor: 58/G/PU/2025/PTUN, secara sah dinyatakan bahwa:
?"Lahan milik Ngaman Nyoto telah dikeluarkan dari Trase Jalan Tol Rengat - Pekanbaru."
?Artinya, secara hukum, lahan tersebut bukan lagi bagian dari objek pengadaan tanah untuk jalan tol dan merupakan hak milik pribadi yang harus dihormati oleh negara maupun pihak swasta.
?Potensi Pelanggaran Pidana
?Darbi, S.Ag. menegaskan bahwa pemaksaan pengerjaan di atas lahan tersebut tanpa izin pemilik merupakan bentuk Penyerobotan Lahan dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
?"Kami sudah memasang plang peringatan dengan jelas yang mencantumkan nomor putusan pengadilan. Jika mereka (kontraktor) tetap bekerja, ini adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin dan Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah," ujar Darbi dalam keterangannya.
?Tuntutan Pihak Pemilik Lahan
?Melalui rilis ini, pihak Ngaman Nyoto yang dikuasakan kepada Darbi, S.Ag. menuntut:
?Pemberhentian Segera: Kontraktor wajib menghentikan seluruh alat berat dan aktivitas di atas lahan milik Ngaman Nyoto.
?Penghormatan Hukum: Meminta instansi terkait (Kementerian PUPR/BPJT) untuk mematuhi putusan PTUN Pekanbaru yang sudah inkrah.
?Upaya Hukum: Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, pihak pemilik lahan akan menempuh jalur laporan pidana ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan penyerobotan lahan secara ilegal.
?"Jangan sampai pembangunan infrastruktur mengabaikan hak asasi dan kepastian hukum warga negara. Kami mendukung pembangunan, tapi harus dilakukan di atas jalur hukum yang benar, bukan dengan cara menindas putusan pengadilan," tutup Darbi.