Bangkinang - Pengadilan Negeri Bangkinang resmi menjatuhkan putusan dalam perkara perdata sengketa tanah Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Bkn antara Umi Salamah selaku Penggugat melawan Ida Febriana dkk selaku Para Tergugat.
Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 23 Februari 2026 melalui sistem persidangan elektronik (e-Court) Pengadilan Negeri Bangkinang dan dinyatakan sah serta berkekuatan hukum sesuai ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi Para Tergugat, sehingga perkara dinyatakan memenuhi syarat untuk diperiksa dan diputus pokok perkaranya. Selanjutnya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan secara tegas menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 Tahun 1995 atas nama Umi Salamah adalah sah dan berkekuatan hukum.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar dan dinilai sebagai alat bukti kepemilikan yang paling kuat menurut hukum.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum, karena melakukan klaim dan/atau penguasaan atas objek tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik yang sah dan terbit lebih dahulu. Dengan demikian, seluruh klaim Para Tergugat atas tanah tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Kuasa hukum Penggugat, Gotlif Pasaribu, S.H. dan Djoko Prasetyo, menyambut baik putusan tersebut dan menilai majelis hakim telah memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan.
“Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Bkn ini dengan jelas menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 103 Tahun 1995 atas nama klien kami, Ibu Umi Salamah, adalah sah dan berkekuatan hukum. Ditolaknya seluruh eksepsi Para Tergugat menunjukkan bahwa dalil-dalil mereka tidak berdasar,” tegas Gotlif Pasaribu, S.H.
Sementara itu, Djoko Prasetyo menambahkan bahwa putusan tersebut sekaligus membantah seluruh dalil dan klaim Para Tergugat yang tidak didukung oleh alat bukti yang sah.
“Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Putusan ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang dengan mudah mengklaim atau menguasai tanah milik orang lain tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Djoko Prasetyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat hak milik yang telah terbit dan dikuasai secara nyata selama bertahun-tahun wajib mendapat perlindungan hukum dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain yang hanya mendasarkan klaim pada surat keterangan tanah atau alas hak yang lebih lemah.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Turut Tergugat II membenarkan telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat, serta menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan.
Namun demikian, Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, termasuk tuntutan ganti rugi materil dan immateril, sehingga perkara ini dinyatakan dikabulkan sebagian.
Dalam amar putusannya, Para Tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.699.000,- (empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Kuasa hukum Penggugat berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan tersebut demi mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami meminta semua pihak, termasuk instansi terkait, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini. Jangan ada lagi upaya mengaburkan status hukum objek tanah karena putusan ini sudah sangat jelas,” pungkas Gotlif Pasaribu, S.H.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andy Narto Siltor, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Ryanda Putra, S.H., M.H. dan Ricky Fadila, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Kholijah, S.H.
Putusan tersebut menegaskan bahwa sidang dan putusan melalui e-Court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan persidangan tatap muka, sekaligus menjadi preseden penting dalam penegakan hukum pertanahan dan perlindungan hak pemilik sertifikat yang sah.