Siak, Mimbarnews.com – Pelarian RP (24), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang berharga di sebuah pondok kebun milik warga di Minas, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Polsek Minas berhasil meringkus pelaku di wilayah Kayu Jaro, Solok, Sumatera Barat, setelah sempat buron selama sepekan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Minas, Kompol Syahrizal, S.E., S.H., M.Si., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media pada Jumat siang (24/04/2026). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan korban bernama Sri Utari yang kehilangan harta bendanya pada pertengahan April lalu.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (15/04/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah pondok kebun milik Pak Ginting, Dusun Batu Bosa, Kampung Minas Barat.
Kejadian bermula saat korban, Sri Utari, berangkat ke ladang sawit pada pagi hari, disusul oleh suaminya. Saat itu, pelaku (RP) memang diketahui tinggal satu rumah dengan korban. Merasa khawatir dengan barang berharga yang ditinggalkan, korban memutuskan pulang lebih awal untuk mengecek rumah.
"Setibanya di rumah, korban terkejut mendapati satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang masih baru (tanpa nopol) sudah tidak ada di tempat. Selain itu, satu unit HP Oppo A6x dan uang tunai Rp 1.500.000 yang disembunyikan di dalam kotak kardus juga raib. Terduga pelaku RP pun sudah tidak terlihat di lokasi," ujar Kompol Syahrizal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 11.500.000.
Mendapat laporan resmi pada 22 April 2026, Kapolsek Minas langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Minas, AKP Hendra Gunawan, S.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kecurigaan menguat kepada RP. Tim kemudian mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Sumatera Barat.
"Tim langsung bergerak menuju daerah Solok. Di Jalan Kayu Jaro, petugas berhasil mengadang dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti," jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat (beserta kunci kontak) serta 1 Unit HP merk Oppo A6x milik korban.
Saat ini, tersangka RP beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Minas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Minas. Kami juga mengimbau warga agar tetap waspada dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan bekerja ke ladang," tutup Kompol Syahrizal.***