APHN Jadi Sorotan Publik, Diduga Kelola Judi Sabung Ayam dan Kodok-Kodok

APHN Jadi Sorotan Publik, Diduga Kelola Judi Sabung Ayam dan Kodok-Kodok

Media: mimbarnews.com
Sungailiat, Bangka — Sabtu (16/05/2026)

Praktik perjudian sabung ayam dan permainan kodok-kodok yang diduga dikelola oleh APHN masih terus berlangsung setiap Jumat dan Sabtu di kawasan Jalan Kuday, Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Aktivitas ilegal tersebut menuai sorotan dan keresahan masyarakat. Warga menilai kegiatan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan sosial, terlebih karena adanya anak-anak di bawah umur yang diduga ikut menyaksikan aktivitas perjudian tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir terhadap dampak negatif perjudian bagi generasi muda.

“Sangat tidak baik jika praktik judi sabung ayam terus dibiarkan di kampung kami. Apalagi kalau ada anak-anak yang ikut menyaksikan atau bahkan terlibat. Mau jadi apa generasi kita ke depan?” ujarnya.

Menurut warga, keberadaan arena perjudian yang terkesan bebas beroperasi dapat mencoreng nama baik Kota Sungailiat dan menimbulkan citra negatif di tengah masyarakat.

Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya pihak kepolisian, segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.

“Kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas. Jangan sampai daerah kami dikenal sebagai tempat bebas perjudian. Warga sangat berharap ada penertiban agar tidak ada lagi sabung ayam dan kodok-kodok di Jalan Kuday Sungailiat,” tambahnya.

Warga juga menyebut praktik perjudian yang diduga dikelola oleh APHN tersebut berjalan lancar seolah-olah mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Dugaan itu semakin memperkuat keresahan masyarakat yang berharap adanya penindakan serius dari aparat terkait.

Sebagaimana diketahui, segala bentuk perjudian dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Perjudian di Indonesia

Perjudian sabung ayam dan kodok-kodok termasuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 303 KUHP
Mengatur pidana bagi pihak yang menyelenggarakan, menjadi bandar, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 303 bis KUHP
Mengatur pidana bagi setiap orang yang turut bermain judi di tempat umum atau menggunakan kesempatan berjudi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pasal 55 dan 56 KUHP
Mengatur tentang pihak-pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam tindak pidana perjudian dapat dikenakan hukuman serupa dengan pelaku utama.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Undang-undang ini mempertegas bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan termasuk kategori kejahatan yang harus ditindak tegas.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1981

PP ini merupakan aturan pelaksanaan dari UU Penertiban Perjudian yang melarang pemberian izin terhadap segala bentuk perjudian di Indonesia.

Masyarakat berharap aparat terkait segera mengambil langkah konkret demi menjaga ketertiban umum serta melindungi masa depan generasi muda dari dampak negatif perjudian.

(Red)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index