PASIR PENGARAIAN, 3 NOVEMBER 2026 – Mimbar News.Com. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM KOREK Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi menyurati Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu terkait permohonan informasi dan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap empat desa di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Surat tersebut secara resmi diantarkan langsung oleh Hasan Basri selaku Ketua DPD LSM KOREK Kabupaten Rokan Hulu ke Kantor Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (3/11/2026), di Pasir Pengaraian.
Adapun empat desa yang dimintakan informasi hasil pemeriksaannya meliputi:
1. Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu.
2. Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo.
3. Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai.
4. Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir.
Permohonan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial KOREK Riau terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara.
Ketua DPD LSM KOREK Kabupaten Rokan Hulu, Hasan Basri, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Menurutnya, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai kewenangannya.
"Kami secara resmi meminta informasi dan salinan LHP empat desa tersebut. Kami ingin mengetahui apa saja hasil pemeriksaan Inspektorat, apakah ditemukan kekurangan administrasi, ketidakpatuhan terhadap aturan, kerugian keuangan desa, serta bagaimana tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan tersebut," ungkap Hasan Basri.
Ia menegaskan, permohonan ini bukan bentuk tuduhan bahwa empat pemerintah desa tersebut telah melakukan penyimpangan. KOREK ingin memperoleh informasi berdasarkan dokumen resmi agar pengawasan dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi.
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MENJADI DASAR PERMOHONAN
Langkah KOREK Riau tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Pasal 2 ayat (1), ditegaskan bahwa pada dasarnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Kemudian Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pasal 9 juga mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan.
Sementara Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk keputusan badan publik, kebijakan beserta dokumen pendukungnya, dan informasi lain sesuai ketentuan.
Yang tidak kalah penting adalah Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2008. Dalam ketentuan tersebut, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan informasi diterima.
Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja berikutnya dengan alasan tertulis.
Apabila terdapat bagian dokumen yang memang termasuk informasi dikecualikan berdasarkan Pasal 17, badan publik dapat melakukan penghitaman terhadap bagian tersebut dengan disertai alasan. Artinya, pengecualian terhadap sebagian informasi tidak otomatis menjadi alasan untuk menutup seluruh dokumen.
Dengan dasar tersebut, KOREK berharap Inspektorat Rohul memberikan jawaban secara resmi melalui mekanisme pelayanan informasi publik.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA WAJIB TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Selain UU Keterbukaan Informasi Publik, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 2 Permendagri tersebut menegaskan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Ketentuan ini menjadi dasar bahwa setiap penggunaan anggaran desa harus memiliki perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, juga menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa maupun sumber pendapatan desa lainnya merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan desa.
KOREK menilai hasil pemeriksaan Inspektorat harus menjadi instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar dokumen yang disimpan tanpa tindak lanjut.
JIKA DITEMUKAN PENYIMPANGAN, ADA KONSEKUENSI HUKUM
KOREK Riau juga mengingatkan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidakpatuhan, kekurangan administrasi, kelebihan pembayaran, atau kerugian keuangan desa, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi yang dapat timbul antara lain:
1. Perbaikan administrasi apabila ditemukan kesalahan pencatatan, dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap, atau ketidaksesuaian prosedur.
2. Pengembalian kerugian keuangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan yang wajib dipulihkan.
3. Sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran, kewenangan pejabat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sanksi disiplin apabila aparatur yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai status kepegawaiannya.
5. Proses hukum pidana**, apabila ditemukan bukti dan unsur tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan memperhatikan unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.
Pasal 2 UU Tipikor mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Namun, KOREK menegaskan bahwa kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi. Harus ada pemeriksaan, bukti, serta pembuktian unsur hukum yang berlaku.
INSPEKTORAT ROHUL DIMINTA JANGAN ABAIKAN PERMOHONAN
DPW LSM KOREK Riau berharap Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu memberikan pelayanan informasi secara profesional dan menjawab permohonan tersebut sesuai batas waktu yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila permohonan ditolak atau tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya, pemohon memiliki hak menempuh mekanisme keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Selanjutnya, apabila keberatan tidak memperoleh penyelesaian, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai prosedur yang berlaku.
KOREK juga berharap Inspektorat tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi menyampaikan jawaban tertulis yang jelas mengenai keberadaan dokumen LHP, status keterbukaan informasi, serta mekanisme memperoleh dokumen tersebut.
Bagi KOREK, persoalan ini bukan sekadar meminta dokumen pemeriksaan. Lebih jauh, langkah tersebut merupakan upaya mendorong transparansi, memperkuat pengawasan masyarakat, dan memastikan setiap anggaran yang bersumber dari uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Uang desa adalah uang publik. Pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya tanpa diberikan ruang untuk mengetahui bagaimana anggaran itu dikelola," tegas Hasan Basri.
KOREK RIAU: TRANSPARANSI ADALAH KEWAJIBAN, BUKAN SEKADAR PILIHAN!
KOREK Riau menegaskan akan mengawal permohonan informasi tersebut sesuai koridor hukum dan mekanisme yang berlaku. Pengawasan dilakukan bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan bersih, tertib, transparan, dan akuntabel.
Sebab, pembangunan desa tidak cukup hanya dilihat dari bangunan fisik yang berdiri, tetapi juga harus dilihat dari pertanggungjawaban setiap rupiah anggaran.