Mimbar News.Com | RIAU, ROKANHULU - Penguatan kelembagaan pemerintahan desa terus menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berpihak kepada masyarakat. Hal tersebut terlihat dalam pelantikan Tuwoh Hadi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antarwaktu (PAW) Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Selasa, (3/11/2026)
Pelantikan berlangsung di Balai Desa Ujung Batu Timur, Selasa (3/11/2026). Camat Ujung Batu, Sigit Pranjoro, S.STP., secara langsung mengambil sumpah dan melantik Tuwoh Hadi atas nama Bupati Rokan Hulu.
Melalui pelantikan tersebut, Tuwoh Hadi resmi mengemban amanah sebagai anggota BPD untuk melanjutkan masa keanggotaan periode 2020–2028. Pengangkatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan BPD dalam mendukung pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Penetapan Tuwoh Hadi sebagai anggota BPD PAW berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.100.3.3.2/DPMDP-PEMDES/857/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Keputusan tersebut menjadi dasar administratif pengangkatan sekaligus landasan bagi Tuwoh Hadi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa Ujung Batu Timur.
Kegiatan pelantikan berlangsung khidmat dengan dihadiri Kepala Desa Ujung Batu Timur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh anggota BPD dari desa-desa di wilayah Kecamatan Ujung Batu.
Momentum tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial pemerintahan, tetapi juga menandai dimulainya tanggung jawab baru dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat.
Prosesi Pengambilan Sumpah Berlangsung Khidmat
Rangkaian pelantikan anggota BPD PAW Desa Ujung Batu Timur dilaksanakan melalui sejumlah tahapan resmi. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti para undangan sebagai bentuk penghormatan terhadap bangsa dan negara.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu mengenai pengangkatan Tuwoh Hadi sebagai anggota BPD Pengganti Antarwaktu.
Pembacaan keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian kegiatan karena memuat dasar hukum dan administrasi atas penetapan anggota BPD yang baru.
Selanjutnya, Camat Ujung Batu Sigit Pranjoro memandu langsung prosesi pengambilan sumpah jabatan.
Dalam tahapan tersebut, Tuwoh Hadi menyatakan kesediaannya menerima amanah dan menjalankan tanggung jawab sebagai anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen pelantikan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi kegiatan.
Seluruh rangkaian berjalan tertib mengikuti susunan acara yang telah dipersiapkan panitia. Setelah prosesi resmi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Camat Ujung Batu.
Sigit Pranjoro Ingatkan Pentingnya Amanah Pengabdian
Dalam sambutannya, Camat Ujung Batu Sigit Pranjoro menyampaikan ucapan selamat kepada Tuwoh Hadi yang telah resmi menjadi bagian dari kelembagaan pemerintahan Desa Ujung Batu Timur.
Ia berharap kepercayaan yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menjadi kesempatan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
"Selamat datang di pemerintahan, semoga menjadi ladang pengabdian," ungkap Sigit Pranjoro dalam sambutannya.
Pesan tersebut menegaskan bahwa keanggotaan dalam lembaga pemerintahan desa bukan sekadar jabatan formal. Di balik kedudukan tersebut terdapat tanggung jawab untuk memperhatikan kepentingan masyarakat dan menjalankan tugas sesuai aturan.
Sebagai anggota BPD, Tuwoh Hadi diharapkan mampu memahami fungsi kelembagaan serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa maupun masyarakat.
Kemampuan mendengarkan aspirasi warga juga menjadi hal penting dalam menjalankan tugas tersebut. Sebab, berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan desa membutuhkan ruang komunikasi agar dapat dibahas melalui mekanisme pemerintahan yang tersedia.
Sigit juga berharap anggota BPD yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kelembagaan dan bekerja sama dengan seluruh unsur pemerintahan Desa Ujung Batu Timur.
Sinergi tersebut diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan desa dapat berlangsung secara harmonis, terbuka, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Camat Apresiasi Kerja Keras Panitia Pelantikan
Selain memberikan pesan kepada anggota BPD yang baru dilantik, Sigit Pranjoro turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia yang telah bekerja mempersiapkan kegiatan.
Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa pelantikan tersebut pada awalnya direncanakan berlangsung di Kantor Kecamatan Ujung Batu.
Namun, karena adanya perubahan agenda secara mendadak, lokasi pelaksanaan akhirnya dipindahkan ke Balai Desa Ujung Batu Timur.
Perubahan tempat tersebut tentu membutuhkan penyesuaian dalam persiapan teknis, pengaturan kegiatan, dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, panitia mampu melakukan penyesuaian sehingga seluruh tahapan pelantikan tetap dapat dilaksanakan sesuai agenda.
Sigit pun menyampaikan terima kasih kepada panitia dan seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dalam menyukseskan kegiatan tersebut.
Apresiasi ini menjadi bentuk penghargaan terhadap kerja sama berbagai unsur dalam mendukung kelancaran agenda pemerintahan di tingkat desa.
Pelaksanaan kegiatan di Balai Desa Ujung Batu Timur juga memberikan kesempatan kepada unsur pemerintahan desa dan para undangan untuk mengikuti secara langsung prosesi pengambilan sumpah anggota BPD yang baru.
Memahami Fungsi Strategis BPD dalam Pemerintahan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan lembaga yang mempunyai peran penting dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keberadaan BPD menjadi salah satu bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa, terutama dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama.
Pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Ketiga, melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Ketiga fungsi tersebut memiliki keterkaitan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Melalui fungsi pembahasan rancangan peraturan desa, BPD mempunyai ruang untuk terlibat dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, fungsi penampungan aspirasi memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan usulan, kebutuhan, maupun persoalan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
Adapun fungsi pengawasan menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan menjalankan ketiga fungsi tersebut secara baik, BPD diharapkan mampu menjadi salah satu penghubung komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa.
Aspirasi Masyarakat Menjadi Bagian Penting Pembangunan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, aspirasi masyarakat mempunyai arti penting karena warga merupakan pihak yang secara langsung merasakan hasil maupun dampak dari kebijakan pembangunan.
Berbagai kebutuhan masyarakat dapat menjadi bahan pembahasan dalam perencanaan program desa.
Persoalan infrastruktur, pelayanan administrasi, pemberdayaan ekonomi, kegiatan kepemudaan, hingga kebutuhan sosial merupakan sejumlah bidang yang dapat menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena itu, komunikasi antara anggota BPD dengan masyarakat perlu terus dibangun.
Anggota BPD diharapkan tidak hanya menjalankan kegiatan administratif atau menghadiri agenda kelembagaan, tetapi juga memahami kondisi dan kebutuhan warga yang diwakilinya.
Melalui komunikasi yang terbuka, berbagai masukan masyarakat dapat dihimpun untuk selanjutnya disampaikan melalui mekanisme kelembagaan.
Hal tersebut menjadi penting agar kebijakan dan program pembangunan desa dapat mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh.
Dalam konteks ini, kehadiran Tuwoh Hadi sebagai anggota BPD PAW diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan di Desa Ujung Batu Timur.
Sinergi BPD dan Pemerintah Desa Perlu Diperkuat
Hubungan kerja antara BPD dan pemerintah desa menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Kedua unsur tersebut mempunyai kedudukan dan fungsi masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BPD menjalankan fungsi pembahasan peraturan desa, penyaluran aspirasi, dan pengawasan.
Sementara itu, kepala desa bersama perangkat desa menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangannya.
Perbedaan fungsi tersebut bukan menjadi alasan untuk berjalan sendiri-sendiri. Sebaliknya, koordinasi dan komunikasi diperlukan agar berbagai urusan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara terarah.
Sinergi yang baik juga dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dalam pembahasan kebijakan maupun pelaksanaan program desa.
Ketika terdapat persoalan yang membutuhkan perhatian bersama, komunikasi antarlembaga dapat menjadi jalan untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.
Oleh sebab itu, anggota BPD perlu menjaga hubungan kelembagaan yang sehat dengan pemerintah desa tanpa mengabaikan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Keterbukaan, komunikasi, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi prinsip penting dalam membangun pemerintahan desa yang baik.
Mekanisme PAW Menjaga Keberlanjutan Keanggotaan
Pengangkatan anggota melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu atau PAW merupakan bagian dari pengaturan kelembagaan untuk mengisi kekosongan keanggotaan sebelum masa jabatan berakhir.
Dalam konteks pelantikan di Desa Ujung Batu Timur, Tuwoh Hadi ditetapkan melalui keputusan Bupati Rokan Hulu untuk melanjutkan masa keanggotaan BPD periode 2020–2028.
Dengan adanya pengangkatan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan BPD tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu berakhirnya periode keanggotaan yang sedang berlangsung.
Mekanisme penggantian antarwaktu juga memberikan kepastian administratif mengenai pengisian posisi yang kosong.
Hal tersebut penting karena BPD mempunyai tanggung jawab kelembagaan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Keberadaan anggota pengganti diharapkan dapat membantu menjaga kesinambungan kegiatan, pembahasan kebijakan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pelaksanaan fungsi pengawasan.
Dengan demikian, pelantikan Tuwoh Hadi tidak hanya berkaitan dengan pengisian keanggotaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi pemerintahan desa.
Kehadiran Unsur Pemerintahan Menunjukkan Dukungan
Pelantikan anggota BPD PAW Desa Ujung Batu Timur turut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan keamanan di Kecamatan Ujung Batu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ujung Batu Sigit Pranjoro, S.STP., Kepala Desa Ujung Batu Timur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh anggota BPD dari desa-desa di wilayah Kecamatan Ujung Batu.
Kehadiran para undangan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan agenda kelembagaan pemerintahan desa.
Keterlibatan unsur pemerintahan dan keamanan dalam kegiatan tersebut juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarpihak dalam menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan tertib hingga prosesi pelantikan, penyampaian sambutan, dan dokumentasi selesai dilaksanakan.
Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara Camat Ujung Batu, anggota BPD yang baru dilantik, unsur pemerintahan desa, serta para undangan.
Tuwoh Hadi Diharapkan Berkontribusi bagi Desa
Resminya Tuwoh Hadi sebagai anggota BPD PAW Desa Ujung Batu Timur diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat kelembagaan pemerintahan desa.
Amanah tersebut membutuhkan komitmen, tanggung jawab, dan kesediaan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas.
Sebagai bagian dari BPD, Tuwoh Hadi diharapkan mampu menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan, membangun komunikasi dengan warga, serta menjaga hubungan kerja yang baik dengan pemerintah desa.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas BPD melalui penyampaian aspirasi, masukan, dan partisipasi dalam berbagai kegiatan pembangunan desa.
Hubungan yang baik antara masyarakat, BPD, dan pemerintah desa dapat menjadi salah satu fondasi dalam membangun pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif.
Pelantikan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh unsur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan terjaganya komunikasi dan koordinasi, berbagai kebutuhan masyarakat diharapkan dapat dibahas melalui mekanisme yang tepat dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan pembangunan.
Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh keberadaan lembaga dan pejabatnya, tetapi juga oleh komitmen bersama dalam menjalankan tanggung jawab serta melibatkan masyarakat.
Pelantikan Tuwoh Hadi menjadi anggota BPD PAW Desa Ujung Batu Timur diharapkan membawa semangat baru dalam menjalankan fungsi kelembagaan dan memperkuat pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. (SUWITO, S.T., M.Si)