MimbarNews.com - Jaksa menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, 20 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menyatakan Zarof Ricar melakukan permufakatan jahat, memberikan suap, dan menerima gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Zarof Ricar untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," ujar Nurachman.
Adapun yang dirampas antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.
Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Zarof Ricar. Pertama, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan. Selain itu, Zarof Ricar melakukan perbuatan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan. "Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Nurachman.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar dituntut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.