Bea Cukai menambah alat pemindai peti kemas di 3 pelabuhan tahun depan

Bea Cukai menambah alat pemindai peti kemas di 3 pelabuhan tahun depan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers Peresmian dan Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas, di Jakarta, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Imamatul Silfia

Mimbarnews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menambah pemasangan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di tiga pelabuhan pada tahun depan.

Ketiga pelabuhan itu adalah Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah; Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur; dan Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Adapun saat ini, Bea Cukai telah memasang alat tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

“Kami akan melanjutkan implementasi ini bukan hanya di Tanjung Priok, tetapi juga di Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Perak pada triwulan I-2025,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada wartawan, usai konferensi pers Peresmian dan Pemberlakuan Alat Pemindai Peti Kemas, di Jakarta, Rabu.

Sementara untuk Pelabuhan Belawan, pemasangan alat pemindai peti kemas akan dilakukan pada kuartal II-2025.

Pemilihan tiga pelabuhan tersebut mempertimbangkan tingginya volume arus barang, sehingga pengawasan yang lebih kuat perlu dilakukan.

Pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor ini terlaksana dalam rangka mendukung Astacita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor.

Tujuan lain adalah sebagai wujud upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan arus barang, serta menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan.

Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.

Halaman :

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index