Pemilihan Perangkat Desa Padang Hasior Lombang Harus Sesuai Aturan, Kepala Desa Terancam Sanksi Hukum Jika Menyimpang

Pemilihan Perangkat Desa Padang Hasior Lombang Harus Sesuai Aturan, Kepala Desa Terancam Sanksi Hukum Jika Menyimpang

Padang Lawas - Proses pemilihan dan pengangkatan perangkat Desa Padang Hasior Lombang, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas, wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini penting disampaikan untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga nepotisme dalam tata kelola pemerintahan desa.

Kepala Desa Padang Hasior Lombang, Ahmad Nizar, diingatkan agar tidak melakukan penunjukan langsung atau mengarahkan proses seleksi perangkat desa kepada pihak tertentu, termasuk yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 11 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang terbuka, objektif, dan akuntabel, dengan melibatkan panitia seleksi serta rekomendasi camat.

Apabila Kepala Desa tetap memaksakan kehendak atau mengabaikan prosedur hukum, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Sanksi Hukum Mengintai
Jika terbukti melanggar aturan, Kepala Desa dapat dikenakan:
Pembatalan pengangkatan perangkat desa oleh Bupati.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara
Pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah
Bahkan dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur nepotisme atau tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor dan UU Administrasi Pemerintahan.

Pengawasan masyarakat dan lembaga sipil menjadi kunci untuk memastikan proses pemilihan perangkat desa berjalan jujur dan berkeadilan. Desa adalah fondasi pemerintahan, dan jika sejak awal sudah tercemar praktik tidak sehat, maka pelayanan publik dan pembangunan desa akan ikut rusak.

Pemilihan perangkat desa bukan hak pribadi kepala desa, melainkan amanah hukum yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index