DPW LSM Korek Riau Kunjugi DPP di Bandung, bahas Dampak Pasal 24B UU No. 19 Tahun 2025

DPW LSM Korek Riau Kunjugi  DPP di Bandung, bahas Dampak Pasal 24B UU No. 19 Tahun 2025

MimbarNews.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau melakukan kunjungan kerja dan konsolidasi ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KOREK di Bogor, Jawa Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan bersama Sekretaris Darbi, S.Ag disambut langsung oleh Ketua Umum DPP LSM KOREK Kadapi Pane, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Asep Sopian Yahya, S.H., serta jajaran pengurus pusat lainnya.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban, membahas isu strategis seputar dinamika kebijakan nasional, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025, terutama Pasal 24B yang dianggap berpotensi melemahkan fungsi kontrol dan pengawasan publik terhadap keuangan negara dan BUMN.

Dibahas: Risiko Pasal 24B UU 19/2025

Dalam pembicaraan tersebut, DPP dan DPW LSM KOREK sepakat bahwa substansi Pasal 24B perlu dikaji secara mendalam bersama para ahli hukum dan keuangan negara sebelum LSM mengambil sikap resmi.

Pasal 24B disebut-sebut berpotensi menimbulkan resiko serius terhadap sistem pengawasan keuangan negara, antara lain:

1. Menurunkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN, karena menempatkan BUMN seolah-olah terpisah dari tanggung jawab publik terhadap kekayaan negara.

2. Melemahkan kewenangan lembaga pengawasan seperti BPK dan KPK dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.

3. Membuka celah hukum bagi penyalahgunaan aset negara, dengan alasan kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara.

4. Mengancam prinsip negara hukum dan keadilan sosial, sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 33 UUD 1945.

Hal ini akan kita diskusikan dulu bersama para ahli hukum dan ekonomi publik. Kita ingin memastikan bahwa sikap LSM KOREK berdasarkan kajian hukum yang kuat dan berpihak kepada rakyat,” ujar Kadapi Pane, S.H., M.H.

Serah Terima SK dan Pesan Ketua Umum

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP LSM KOREK juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembaharuan Kepengurusan kepada DPW LSM KOREK Riau.
Kadapi Pane berpesan agar seluruh jajaran pengurus di daerah terus menjaga profesionalitas, bekerja sesuai AD/ART organisasi, serta berperan aktif dalam membela kepentingan masyarakat kecil dan memperkuat kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.

Jadilah LSM yang profesional dan berpihak kepada rakyat kecil. KOREK harus hadir untuk membantu masyarakat ekonomi lemah dan memperjuangkan keadilan sosial,” tegas Kadapi Pane.

Komitmen DPW KOREK Riau

Sementara itu, Ketua DPW LSM KOREK Riau Miswan menegaskan komitmen pihaknya untuk selalu berpegang teguh pada prinsip perjuangan organisasi.

Kami akan terus berjuang sebagai lembaga kontrol sosial yang profesional, independen, dan berpihak pada kebenaran. KOREK Riau siap menjadi garda depan dalam mengawal keuangan negara dan kepentingan rakyat,” ungkap Miswan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index