Sekda Siak Mahadar Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja Pemerintah

Kamis, 05 November 2026 | 19:33:13 WIB

Siak, Mimbarnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh jajaran pemerintahan, bukan sekadar formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi maupun penilaian keterbukaan informasi.

Penegasan tersebut disampaikan Mahadar saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik serta Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Siak di Balairung Datuk Empat Suku, Kompleks Rumah Rakyat, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Yulianti, sebagai narasumber. Turut hadir Kepala Diskominfo Siak Rozi Chandra, para kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Siak.

Dalam arahannya, Mahadar mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban setiap badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, transparansi pemerintah harus diwujudkan melalui pelayanan informasi yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keberadaan PPID memiliki peran penting dalam menjembatani hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan informasi publik secara benar dan transparan.

PPID, kata Mahadar, tidak boleh hanya dipandang sebagai unit yang bertugas menerima dan memproses surat permohonan informasi. Lebih dari itu, PPID harus menjadi garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi pemerintahan secara mudah dan sesuai ketentuan.

Ia juga menilai tantangan pengelolaan informasi publik semakin besar seiring perkembangan teknologi digital. Masyarakat kini menginginkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan dapat diakses tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Di sisi lain, pemerintah juga dituntut mampu menghadapi berbagai persoalan, mulai dari penyebaran disinformasi, ancaman keamanan informasi, hingga perlindungan data pribadi.

"Karena itu, keterbukaan tidak berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas. PPID harus mampu membedakan informasi yang wajib dibuka dengan informasi yang dikecualikan secara sah, dengan tetap melindungi data pribadi dan kepentingan publik," ujar Mahadar.

Selain persoalan transparansi, ia turut menyoroti pentingnya keseragaman standar pelayanan informasi di seluruh perangkat daerah. Menurutnya, kualitas pelayanan tidak boleh berbeda-beda antara organisasi perangkat daerah di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, Mahadar berharap kualitas pengelolaan keterbukaan informasi di lingkungan Pemkab Siak terus mengalami peningkatan.

Namun, ia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah tidak menjadikan predikat atau hasil penilaian sebagai satu-satunya orientasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.

"Melalui monitoring dan evaluasi ini, kita tentu berharap kualitas dan hasil penilaian keterbukaan informasi Pemerintah Kabupaten Siak semakin baik. Namun perlu ditegaskan bahwa predikat penilaian bukan tujuan akhir. Tujuan utama kita ialah memastikan masyarakat benar-benar merasakan kemudahan, kepastian, dan kualitas pelayanan informasi," tegasnya.

Mahadar juga meminta seluruh perangkat daerah melakukan langkah pembenahan secara nyata. Mulai dari mengidentifikasi kendala pelayanan, menyusun skala prioritas perbaikan, memberikan pendampingan kepada PPID Pelaksana, hingga memastikan setiap rekomendasi hasil evaluasi ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, yang juga bertindak sebagai PPID Utama, mengatakan pihaknya terus mendorong seluruh pimpinan perangkat daerah agar lebih terbuka dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia mengibaratkan PPID sebagai etalase sebuah toko. Menurutnya, kualitas tampilan dan pelayanan pada etalase utama harus didukung oleh seluruh bagian yang ada di dalamnya.

"Jadi kalau toko kita mau maju dan bagus, itu dimulai dari etalase. Etalase utama yang menjaganya adalah Diskominfo sebagai PPID Utama, tetapi etalase-etalase yang ada di dalam itu adalah para kepala-kepala dinas dan seluruh tim sebagai PPID Pelaksana," jelas Rozi.

Ia menambahkan, diperlukan kesamaan pemahaman dan komitmen seluruh perangkat daerah agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai amanat undang-undang.

Rozi berharap ke depan PPID Kabupaten Siak semakin profesional, responsif, serta tertib dalam administrasi dan mampu menangani setiap permohonan informasi secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan hasil evaluasi keterbukaan informasi harus berjalan beriringan dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja yang melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Siak.

(Aya/MC Siak)

Terkini