Informasi Warga Berujung Penangkapan, Pria di Kandis Diamankan dengan Sabu 2,47 Gram

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Pria di Kandis Diamankan dengan Sabu 2,47 Gram

Siak, Mimbarnews.com – Jajaran Polsek Kandis, Polres Siak, kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial M.D. (28) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 2,47 gram di Jalan Raya Pekanbaru–Duri KM 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (3/11/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah gang sekitar Klinik Mutiara KM 73. Kawasan tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Kandis Kompol Bagus Nagara Baranacita, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Putra Amor, S.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat melakukan pengawasan, petugas melihat seorang pria keluar dari gang dan mengambil sesuatu dari area semak-semak. Gerak-gerik pria tersebut kemudian menarik perhatian petugas hingga dilakukan penindakan.

Ketika diamankan, pria tersebut diduga menjatuhkan sebuah bungkus rokok merek Surya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya plastik klip kosong, satu kotak rokok, tisu, kemasan makanan ringan, satu unit handphone Redmi 14C warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, M.D. mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial TRAVEL. Ia juga mengaku narkotika itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi, termasuk saat bekerja.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap M.D. Hasilnya menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan oleh Satresnarkoba Polres Siak guna proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, M.D. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Melalui Kapolsek Kandis, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Siak berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

Masyarakat diimbau agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Polsek Kandis mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi peredarannya.

"Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika. Selamatkan generasi bangsa demi masa depan yang lebih baik."

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index