Terbongkar! Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu, Seorang Pria Jadi Tersangka

Terbongkar! Polda Riau Sita 45,8 Ton Pupuk Diduga Palsu, Seorang Pria Jadi Tersangka

Pekanbaru, Mimbarnews.com – Peredaran pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kualitas berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka sekaligus menyita sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai sekitar 45,8 ton.

Kasus ini menjadi perhatian karena pupuk tersebut diduga memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan keterangan mutu dan kualitas yang tertera pada kemasan. Kondisi ini berpotensi merugikan petani yang menggunakan produk tersebut untuk menunjang kegiatan pertanian.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari patroli dan monitoring yang dilakukan personel intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah truk yang mengangkut pupuk dengan dugaan tidak sesuai standar mutu. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Polda Riau pada 3 Oktober 2026 untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengambil 15 sampel pupuk dari berbagai merek untuk dilakukan pengujian laboratorium. Pengujian bertujuan memastikan apakah kandungan pupuk sesuai dengan spesifikasi dan informasi yang dicantumkan produsen pada kemasan.

Hasilnya, dari delapan sampel yang telah keluar hasil pengujiannya, seluruhnya menunjukkan ketidaksesuaian kandungan dengan keterangan mutu dan kualitas pada kemasan.

“Berdasarkan hasil yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” ungkap Ade dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).

Berbekal hasil pengujian tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026. Mereka terdiri dari pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, hingga kernet kendaraan.

Dari rangkaian pemeriksaan, polisi mengarah kepada AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Penyidik sempat melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di kawasan Gambir.

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan AM di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Didatangkan dari Payakumbuh dan Medan

Dari hasil pemeriksaan sementara, AM diketahui mendapatkan pasokan pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan.

Modus pembeliannya dilakukan dengan menghubungi sejumlah pihak melalui media sosial dan platform marketplace, termasuk aplikasi Facebook.

"Pembelian pupuk ini dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang melalui media sosial dan marketplace, termasuk aplikasi Facebook," kata Ade.

Setelah memperoleh pupuk tersebut, AM kembali memasarkannya kepada petani dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Penjualan dilakukan secara langsung kepada petani yang menghubungi tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas penjualan pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu itu telah berlangsung sekitar enam bulan.

Adapun berbagai merek pupuk yang diamankan polisi meliputi CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota warna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara warna putih dan biru.

Dari keseluruhan barang bukti, polisi menyita 906 karung pupuk dengan ukuran masing-masing 50 kilogram dan 20 karung berukuran 25 kilogram. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 926 karung dengan berat sekitar 45,8 ton.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ade menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, khususnya petani, dari peredaran produk pupuk yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana dijanjikan pada kemasan.

Penyidik, lanjutnya, masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul pupuk yang dipasok kepada tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pasokan maupun distribusi pupuk tersebut.

"Penyidik masih mendalami asal-usul pupuk yang diperoleh tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan dan distribusinya," ujar Ade.

Ia turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli pupuk, terutama dengan memperhatikan informasi produk, merek, serta standar mutu yang tercantum pada kemasan. Apabila menemukan indikasi peredaran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Riau AKBP Rudi A. Samosir, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama, serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Arh Soni Bolin Steven Simanjuntak.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index