Viral Aksi Curi Kabel PLN, Polsek Tualang Tangkap Satu Pelaku, Satu Diburu

Viral Aksi Curi Kabel PLN, Polsek Tualang Tangkap Satu Pelaku, Satu Diburu

Siak, Mimbarnews.com – Aksi pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang videonya sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Tualang, Polres Siak. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Terduga pelaku berinisial IS alias M (29) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Taman Motuyoko, Jalan Raya Perawang Km 6, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 13.32 WIB, di depan halaman PT Mitra Porang Nusantara, Jalan Inpres, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang.

Dalam aksinya, para pelaku diduga memotong dan mengambil kabel grounding milik PT PLN (Persero) sepanjang kurang lebih 3 meter.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya kabel PLN dalam kondisi terputus. Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak PLN, disertai rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian oleh dua orang pelaku," jelas Kapolsek.

Rekaman video tersebut sempat beredar luas di media sosial dan menarik perhatian masyarakat.

Akibat kejadian itu, PT PLN (Persero) mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1 juta. Pihak PLN selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tualang pada Selasa (3/11/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait, S.E., bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku.

Setelah mengantongi informasi dan mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku, tim yang dipimpin Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang Ipda Khairul, S.H., bergerak melakukan penangkapan di kawasan Taman Motuyoko.

Saat menjalani pemeriksaan awal, IS alias M mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian kabel grounding tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel grounding milik PT PLN (Persero) sepanjang kurang lebih 3 meter.

Tidak berhenti sampai di situ, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Pasalnya, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh dua orang.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine. Temuan tersebut turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, IS alias M diproses menggunakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tualang masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya, sekaligus melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang diduga terlibat.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Tualang menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

Ia menegaskan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan salah satu kunci penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

"Polsek Tualang akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Polsek Tualang atau Call Center Polri 110," tutupnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index