LSM KOREK Riau Bakal Laporkan Eddy Kurniawan ke Penegak Hukum: Diduga Kuasai dan Serahkan Lahan Kawasan Hutan Produksi Seluas 320 Hektar

Minggu, 08 November 2026 | 08:02:41 WIB

PEKANBARU –Mimbar News.Com. Kasus penguasaan lahan seluas 320 hektar di Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, terus memanas dan berbuntut panjang. Setelah sebelumnya muncul surat klarifikasi dari kantor hukum yang mewakili Sdr. Eddy Kurniawan Kustanto terkait penyerahan pengelolaan kebun kelapa sawit kepada Kelompok Tani "Kesepakatan Bersama", kini giliran Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LSM KOREK) Riau yang bersikap tegas.
Berdasarkan peta hasil investigasi dan analisis data spasial yang dikantongi oleh LSM KOREK Riau, terungkap fakta mencengangkan bahwa objek lahan seluas 320 hektar yang selama ini diduduki dan dikuasai oleh Eddy Kurniawan ternyata berada di dalam Kawasan Hutan Produksi.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan LSM KOREK Riau menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum serta instansi berwenang (Gakkum KLHK dan kepolisian). Langkah ini diambil lantaran tindakan menguasai, menduduki, dan memindahtangankan lahan yang berada di dalam kawasan hutan negara tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat berdasarkan undang-undang kehutanan.

"Tidak boleh ada pihak yang menjadikan kawasan hutan negara sebagai komoditas pribadi atau dialih-alihkan pengelolaannya melalui akta atau surat kesepakatan kelompok tani seolah-olah itu tanah hak milik. Ini jelas pelanggaran hukum yang merugikan negara," tegas aktivis LSM KOREK Riau.
Polemik ini semakin rumit setelah diketahui bahwa sebagian dari areal tersebut kini menjadi objek pembangunan sumur minyak oleh PT BSP (Bumi Siak Pusako), di mana dana ganti rugi (konsinyasi) dititipkan melalui Pengadilan Negeri Kampar.

Hal ini pun memicu Kelompok Tani Kesepakatan Bersama melayangkan gugatan perdata ke PN Kampar terhadap PT BSP.
Kendati demikian, LSM KOREK Riau menilai bahwa proses perdata maupun klaim kelompok tani tidak boleh mengaburkan pidana pokoknya.

Pihak LSM mendesak agar penegak hukum segera mengusut tuntas keterlibatan Sdr. Eddy Kurniawan Kustanto yang diduga menjadi aktor utama di balik penguasaan dan penyerahan kawasan hutan produksi tersebut.

LSM KOREK Riau berharap instansi terkait, baik Kementerian LHK, Polda Riau, maupun Kejaksaan Tinggi Riau, segera turun tangan melakukan audit dan penindakan tegas terhadap perambahan serta penguasaan ilegal di kawasan hutan tersebut demi menegakkan wibawa hukum dan menyelamatkan lingkungan hidup di Provinsi Riau.

Terkini