Nilai adat dan agama idealnya berjalan seiring, alangkah indahnya masyarakat yang nilai adat istiadatnya tinggi dijunjung nilai agama juga dipikul. Sebutan “Tuah negeri” tidak sebatas slogan jika pemangku adatnya selain terdepan dalam melestarikan adat istiadat tapi juga merupakan komando moral keagamaan demikian juga jika pemangku agamanya juga sekaligus punya peran kuat dalam praktek kearifan lokal sebagai adat istiadat suatu daerah.
Moto kabupaten padang lawas "Tano Adat Digomgom Ibadat" telah bergaung menggema karena panggungnya telah melambung melampui ranah pikir hingga ke wilayah zikir maka tidak heran ada kegiatan majelis taklim yang keterkaitannya dengan moto tano adat digomgom ibadat.
Dukungan pada yang termaktub tentu mutlak dan harga mati namun menyoal kedalaman dan kefahaman mesti bergulir tak boleh henti. Ini bukan soal yuridis tidak pula menyangkut kontra produktif sosiologis apalagi berontak filosofis tapi lebih menilik pada aspek ketersediaan infrastruktur praktis dan nomenklatur inplementasi sebagai penopang.
Penting diurai, bagaimana agar moto Pembangunan tidak sebatas angan, atau seuntai hiasan lisan pelengkap pantun dan ende dalam seremoni, untuk itu nalar perlu ditantang mencari gara-gara di alam logika dan terus ditiup agar menyala-nyala.
Manusia makhluk sosial nalurinya aktif dan imaginative, interaksinya dengan obyek indrawi mengukuhkan tatanan budaya dan kebiasaan sedangkan interaksinya dengan wahyu menghasilkan norma transenden sebagaimana yang termaktub dalam kaidah-kaidah agama. Maka adat dan agama seiring namun tidak sepadan, tidak sebanding apalagi bertanding namun ia tetap bisa bersanding.
Penyakit sosial masyarakat adalah musuh bagi adat dan agama, jelas, final dan tidak ada perdebatan namun apakah pemangku agama dan pemangku adat memiliki sikap dan aksi yang sama dalam pemberantasan penyakit masyarakat? Demikian juga yang lain. Jika sudah ya syukurlah tapi jika belum maka berpikir dan berbuatlah.
Bicara adat, Falsafah kekerabatan Dalihan Na Tolu sebagai pilar utama dalam mengatur tata krama dan hubungan sosial antar individu adalah hubungan hirarkis yang menggambarkan tanggungjawab yang tidak boleh tanggung-tanggung. Mora, kahanggi, anak boru tersimpul dalam konsep interaksi; somba marhula-hula, elek marboru, manat mardongan tubu.
Hukum adat terbentuk melalui proses evolutif dari tingkah laku ( perbuatan ) menjadi Kebiasaan (Gewoonte), Tata Kelakuan (Mores), Adat Istiadat (Custom) akhirnya menjadi Hukum Adat (Adatrecht). Dalam praktiknya, hukum adat memiliki struktur kepemimpinan yang menjaga dan menegakkan yaitu; Raja Panusunan Bulung, Raja Ihutan, Raja Pamusuk, Raja Sioban Ripe, Raja Suhu. Dalam menjalankan tugasnya, raja didampingi oleh badan perwakilan rakyat adat yang disebut Namora Natoras.
Dalam agama Islam, hierarki hukum disebut Mashadir al-Ahkam yang diurutkan berdasarkan kekuatan dan otoritas dalilnya yaitu Al-Qur'an sumber hukum tertinggi, Hadis (Sunnah) sebagai penjelas atau dan perinci, Ijma' (konsensus), dan Qiyas. Diperkuat sumber hukum pelengkap (dalil mukhtalaf) yaitu Istihsan, Maslahah Mursalah, dan 'Urf.
Baik adat apalagi agama memilki konstruksi atau konfigurasi yang Istimewa dan mapan. Ibarat pohon, ia memiliki bagian-bagian yang saling terkait dari akar menjadi batang, cabang, ranting, daun, bunga akhirnya menghasilkan buah. Buah sebagai hasil tidak tumbuh secara instan melainkan setelah melalui perjalanan panjang dari unsur hara atau nutrisi esensial yang dibutuhkan tanaman untuk tumbuh, berbunga, dan berbuah.
Ketika adat dengan agama hendak dipadu melalui sebutan “digomgom” alangkah indahnya maksud itu. Imajinasi melambung pada keindahan nuansa dimana pemangku agama dan raja-raja adat berfatwa dan bertitah, melangkah bersama, ke gunung sama mendaki ke lurah sama menurun terampai sama kering terendam sama basah. Bahu membahu bangun negeri junjungan. Mungkin layaklah dikatakan mereka ?affan ka'annahum buny?num mar???.
Buah gomgoman ibadat terhadap adat sedang dinanti utamanya untuk mitigasi bagi generasi yang sakitnya makin kronis. Sakitnya bukan hanya satu macam tapi bisa dalam satu individu berkumpul judi, penyalahgunaan narkotika, dan prostitusi. Individu itu bukan siapa-siapa melainkan mereka Adalah generasi-generasi yang akan mewujudkan indonesia emas 2045.
Sudahkah “tano adat digomgom ibadat” memiliki rancangan matang untuk dilaksanakan? Semoga sudah. Semoga akarnya sedang menjalar untuk menumbuhkan pohon, ranting, daun, dan bunga dan bila kelak masanya tiba kita akan bersama-bersama memetik buah sebagai bukti bahwa “tano adat digomgom ibadat” fakta bukan hayal, programnya realita bukan idealita. amin